Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan hingga 2 Juni 2025. Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan pad 29-30 Mei 2025, hal ini sehubungan dengan libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025. Korlantas Polri kemudian memperpanjang peniadaan sistem ganji genap Jakarta hingga 2 Juni 2025. Pengumuman ini diunggah melalui akun X resmi Korlantas Polri NTMC, dikutip Kompas.com, Sabtu (31/5/2025). “Ganjil Genap Ditiadakan Sabtu, 31 Mei s.d Senin, 2 Juni 2025, Peraturan Ganjil Genap Hanya Berlaku Untuk Kendaraan Roda 4 Atau Lebih,” tulis akun @NTMCLantasPolri. Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dalam unggahan tersebut juga dituliskan bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3), berbunyi “Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan”. Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. “Selalu menjaga jarak aman serta pastikan batas kecepatan saat berkendara dan mematuhi arahan petugas dilapangan,” tulis unggahan tersebut. Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya: 1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal A. Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari