Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Metro Depok akan menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Kartini atau sekitar Stasiun Depok Lama mulai Senin, 3 Agustus 2026. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah penutupan akses putar balik (U-Turn) pada jam-jam sibuk guna mengurangi kemacetan dan memperlancar arus kendaraan. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan kajian terhadap kondisi lalu lintas di kawasan tersebut yang kerap mengalami kepadatan, terutama pada pagi dan sore hari saat aktivitas masyarakat meningkat. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut diharapkan mampu mengurangi perlambatan arus kendaraan di Jalan Kartini. "Langkah ini kami ambil untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kepadatan pada jam sibuk," ujar Ari, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026). Mulai 3 Agustus 2026, U-Turn di Jalan Kartini Depok ditutup saat jam sibuk. Pengendara diminta mengikuti jalur alternatif. U-Turn Ditutup pada Pagi dan Sore Hari Turn akan diberlakukan setiap hari pada dua periode, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 17.00-20.00 WIB. Pada waktu tersebut, volume kendaraan di Jalan Kartini meningkat signifikan sehingga diperlukan pengaturan lalu lintas agar arus kendaraan tetap mengalir. Untuk mendukung pelaksanaannya, Dishub Kota Depok bersama Polres Metro Depok akan menempatkan personel di sejumlah titik strategis. Petugas bertugas mengatur arus kendaraan sekaligus memberikan arahan kepada pengendara yang melintas. "Kami juga menempatkan petugas Dishub dan Kepolisian di titik-titik terkait untuk memastikan kelancaran serta memberikan arahan kepada pengguna jalan," ucap Ari. Kondisi macet semrawut di Simpang GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Senin (12/1/2026). Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif Dishub menegaskan, rekayasa lalu lintas ini bukan bertujuan membatasi mobilitas masyarakat, melainkan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan efisien. "Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan," katanya. Melalui penutupan U-Turn pada jam sibuk ini, Dishub Kota Depok berharap kepadatan kendaraan di Jalan Kartini dapat berkurang sehingga mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman.