Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital. Teknologi ini menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik jalan guna merekam pelanggaran pengendara secara otomatis. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, ada 10 jenis pelanggaran yang disasar oleh tilang elektronik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. Berikut jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik atau ETLE: Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil Tidak mengenakan helm saat berkendara motor Menggunakan handphone ketika berkendara Berkendara melawan arus Melebihi batas kecepatan Menerobos lampu lalu lintas atau APILL Melanggar aturan ganjil genap STNK tidak sah atau masa berlaku habis Masuk jalur khusus seperti busway tanpa izin Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan otomatis terekam kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik jalan. Rekaman tersebut kemudian menjadi barang bukti untuk proses penindakan elektronik oleh kepolisian. Data pelanggaran selanjutnya dikirim ke Back Office ETLE untuk dilakukan verifikasi. Polisi kemudian mencocokkan data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Setelah identitas kendaraan terdata, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat tersebut bertujuan untuk memastikan kepemilikan kendaraan serta identitas pengemudi saat pelanggaran terjadi. Pemilik kendaraan diberi waktu maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran untuk melakukan konfirmasi, baik melalui situs resmi ETLE maupun datang langsung ke kantor Subdirektorat Penegakan Hukum. Jika pelanggaran telah terverifikasi, petugas akan menerbitkan e-tilang dengan sistem pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara STNK oleh kepolisian. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang