PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pertamina Patra Niaga menegaskan, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebut bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional. Mekanisme tersebut sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Pertamina minta rencana dibatalkan VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, perusahaan memperhatikan respons dan masukan masyarakat setelah informasi mengenai rencana tersebut menyebar luas. Informasi yang awalnya berasal dari wilayah Sumatera Selatan kemudian berkembang menjadi pembahasan secara nasional dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina “Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty, dalam keterangan resminya, belum lama ini. Dengan pembatalan tersebut, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Pertamina Patra Niaga juga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang bersinggungan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator. Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Pengawasan SPBU terus diperkuat Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menyatakan tetap memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Pengawasan dilakukan melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur, termasuk SPBU yang berada di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU. Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Awasi pembelian lewat MyPertamina Selain pengawasan secara langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui sistem digital. Salah satunya dengan memanfaatkan QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi agar dapat diterima masyarakat yang memang berhak. Pertamina Patra Niaga menegaskan, langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga penyaluran BBM subsidi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.