SPBU swasta seperti Shell dan kawan-kawan harus membeli solar dari PT Pertamina (Persero) mulai April 2026. Sebab, kuota impor bahan bakar terkait akan berakhir bulan depan.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pembelian yang diatur dengan skema business to business (B2B) tersebut sejalan dengan target pemerintah menghentikan impor solar tahun ini. "Kita bersurat ke seluruh badan usaha. Kita sampaikan 2026 ini sampai dengan Maret 2026, kita masih menggunakan kuota (impor solar) 2025. Tapi sisanya setelah April ke atas segera dapat melakukan B2B dengan Pertamina untuk solar," ujar Laode, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/2).SPBU Shell. Foto: Andhika Prasetia/detikFotoHingga kini, Laode mengklaim, pihaknya belum menerima penolakan dari pihak swasta. Namun, Kementerian ESDM mendapat permintaan dari swasta untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan Pertamina."Responsnya ada yang minta kita fasilitasi. Jadi mungkin mereka masih malu-malu ketemu (Pertamina), minta difasilitasi oleh kita," tutur Laode.Bulan lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengingatkan, impor BBM jenis solar memang akan dihentikan di awal tahun ini. Itulah mengapa, SPBU swasta mau tak mau harus membeli bahan bakar ke Pertamina.Ketika itu, kata dia, kebijakan tersebut sejalan dengan diresmikannya Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan milik Pertamina."Begitu (proyek ini) diresmikan, maka insyaallah kita tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar. Kita sudah mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar," ujar Bahlil di Kilang Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1) lalu.Dengan beroperasinya RDMP Kilang Balikpapan, Pertamina bisa memproduksi semua jenis solar, baik CN48 maupun CN51. Maka, kata dia, tak ada alasan untuk melakukan impor."(Swasta beli ke Pertamina) Oh iya dong, semuanya," kata dia.