— Isu mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sempat memicu perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pengendara sepeda motor tertentu. Dalam kasus ini, motor yang dimaksud adalah Suzuki Thunder 125. Banyak pengguna motor tersebut yang tangki BBM-nya dimodifikasi menjadi lebih besar kapasitasnya. Belum lama ini, beredar lagi video viral di media sosial, yang memperlihatkan banyak pengguna motor tersebut antre serentak untuk melakukan pengisian BBM di SPBU di wilayah Jalan Raya Bogor. Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan akan melakukan penertiban pada motor-motor yang tangki BBM-nya dimodifikasi. Terkait penertiban tersebut, Pertamina kembali bersuara. Larangan isi BBM untuk pengguna motor Suzuki Thunder Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, mengatakan, pengaturan tersebut adalah kebijakan masing-masing dari SPBU. Meski demikian, Pertamina memastikan bahwa langkah penertiban yang diterapkan di lapangan memiliki tujuan utama menjaga agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran, tanpa ada niat untuk mendiskreditkan merek kendaraan apa pun. "Pada prinsipnya, Pertamina mendukung pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran. Hal ini termasuk mengimbau kendaraan roda dua dan roda empat untuk menggunakan BBM subsidi secara wajar dan sesuai kebutuhan wajar atau normal," ujar Roberth, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Klarifikasi Terkait Merek Kendaraan Tertentu Isu pembatasan ini sebelumnya santer dikaitkan dengan kendaraan roda dua yang kerap diasosiasikan memiliki kapasitas tangki lebih besar dari rata-rata motor bebek konvensional. Menanggapi hal tersebut, Pertamina menegaskan bahwa tidak ada aturan internal yang secara khusus melarang merek atau jenis kendaraan tertentu untuk mengisi BBM subsidi. "Terkait merek tertentu, hal ini tidak menjadi batasan atau kekhususan, bahkan pernyataan dari Ketua Umum klub motor tersebut (Komunitas Suzuki Thunder/Koster) tidak mendapatkan kendala apa pun dalam pengisian BBM-nya di SPBU, karena memang digunakan untuk kegiatan sehari-hari secara wajar," kata Roberth. Klarifikasi ini sekaligus menepis anggapan bahwa stasiun pengisian bahan bakar menerapkan diskriminasi terhadap komunitas otomotif tertentu. Selama kendaraan tersebut dipergunakan untuk mobilitas harian dalam batas kewajaran, pengendara tetap berhak mendapatkan akses terhadap BBM penugasan dan subsidi pemerintah. Soroti Praktik Modifikasi Tangki Ilegal Pada sisi lain, akar permasalahan dari kebijakan penertiban di lapangan justru bermuara pada penyalahgunaan fasilitas subsidi oleh segelintir oknum. Pertamina menemukan adanya praktik kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan mengancam kuota distribusi energi nasional. "Di lapangan terdapat oknum yang memanfaatkan jenis roda dua tertentu tersebut dengan tangki BBM dimodifikasi melebihi kapasitas tangki pabrikan yang resmi atau mengisi dengan berulang-ulang," ujarnya. Praktik pengisian berulang maupun modifikasi kapasitas tangki siluman ini dinilai mengganggu keadilan distribusi bagi konsumen lain yang benar-benar membutuhkan. Tindakan segelintir pihak inilah yang kemudian direspons oleh pengelola SPBU melalui kebijakan internal untuk memperketat pengawasan. Menurutnya, hal ini yang membuat kebijakan tersebut muncul dengan semangat yang positif untuk pemerataan suplai dan tidak ada maksud mendiskreditkan merek tertentu.