Mobil listrik menawarkan sejumlah keuntungan dari sisi biaya kepemilikan, salah satunya pajak kendaraan yang lebih ringan dibandingkan mobil bermesin konvensional. Salah satu contohnya adalah Aion UT, mobil listrik dari Aion yang kini menjadi salah satu pilihan kendaraan listrik di Indonesia. Berdasarkan rincian biaya tahunan, pemilik Aion UT tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, masih terdapat sejumlah komponen biaya administrasi dan kewajiban lain yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Rincian Pajak Aion UT Tahun Pertama Secara rinci, komponen PKB Aion UT tercatat sebesar Rp 0. Begitu juga dengan BBNKB yang tidak dikenakan biaya. Sementara itu, komponen yang masih harus dibayarkan adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp 100.000. Dengan rincian tersebut, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak dan administrasi Aion UT pada tahun pertama berada di kisaran Rp 443.000. Aion UT Berikut rinciannya: - PKB: Rp 0- BBNKB: Rp 0- SWDKLLJ: Rp 143.000- Penerbitan STNK: Rp 200.000- Penerbitan TNKB: Rp 100.000- Total: Rp 443.000 Pajak Aion UT Lebih Murah dari Mobil Konvensional Besaran pajak tersebut tergolong sangat terjangkau jika dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional di kelas yang sama. Pada kendaraan berbahan bakar bensin, komponen PKB dan BBNKB biasanya menjadi penyumbang biaya terbesar dalam pembayaran pajak kendaraan. Sementara pada kendaraan listrik, pemerintah memberikan sejumlah insentif, termasuk pembebasan atau keringanan komponen pajak tertentu, sehingga biaya kepemilikan menjadi lebih rendah. Karena itu, selain menawarkan biaya operasional yang lebih hemat dari sisi energi, rendahnya pajak tahunan juga menjadi salah satu daya tarik mobil listrik untuk penggunaan harian, khususnya di wilayah perkotaan. Bagi konsumen yang mempertimbangkan membeli mobil listrik, komponen biaya tahunan seperti pajak menjadi salah satu faktor yang bisa dihitung sejak awal untuk melihat total biaya kepemilikan kendaraan.