Mobil listrik mulai banyak dilirik konsumen karena menawarkan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan mobil bermesin konvensional. Salah satu pemilik Aion UT Premium 2025, Karina, karyawan swasta asal Bintaro, Tangerang Selatan, membagikan pengalamannya soal biaya kepemilikan mobil listrik tersebut selama digunakan sehari-hari. Karina memilih Aion UT karena menurutnya mobil listrik tersebut menawarkan fitur yang cukup lengkap dengan harga yang masih terjangkau. "Karena harganya masih terjangkau, tapi dengan harga segitu bisa dapat fitur-fitur yang lumayan lengkap," ujar Karina kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2026). Menurut Karina, beberapa fitur yang menjadi pertimbangannya antara lain kabin yang luas, jarak kursi belakang dengan kursi depan yang lega, hingga fitur cooling seats pada kursi depan. Selain itu, Aion UT juga dilengkapi ban serep, fitur yang menurutnya belum tentu ditemukan pada semua mobil listrik. Biaya Isi Daya Aion UT Setahun Karina menggunakan Aion UT sebagai kendaraan harian. Dalam sehari, mobil tersebut rata-rata menempuh jarak sekitar 10 km. Sementara saat akhir pekan, jarak tempuh bisa meningkat menjadi 20 km sampai 30 km. Untuk kebutuhan pengisian daya, Karina mengaku tidak perlu sering mengisi baterai karena jarak tempuh Aion UT yang cukup jauh. "Kalau per bulan biayanya sekitar Rp 200.000 untuk token listriknya. Tapi dalam sebulan paling isi daya mobil bisa per dua minggu sekali kalau jaraknya sudah tinggal 100 km-an," ucap Karina. Jika dihitung dalam satu tahun, maka biaya isi daya Aion UT milik Karina sekitar Rp 2,4 juta. Artinya, rata-rata biaya listrik yang dikeluarkan untuk mobil ini sekitar Rp 200.000 per bulan atau sekitar Rp 6.600 per hari. Aion UT Pajak Aion UT Setahun Hanya Bayar SWDKLLJ Selain biaya energi, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya pajak tahunan. Untuk Aion UT yang dimiliki Karina, biaya pajak yang perlu dibayarkan hanya berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 per tahun. Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tidak dikenakan biaya karena kendaraan tersebut berstatus mobil listrik.