Kebijakan Tiket Bus AKAP untuk Anak: Apa Saja Aturannya?

Membeli tiket merupakan syarat bagi setiap penumpang yang menggunakan layanan bus AKAP.
Untuk menjadi penumpang bus, tidak ada batasan usia, sehingga berbagai kalangan umur bisa menjadi penumpang bus AKAP.
Namun, biasanya anak kecil tidak perlu membayar tiket bus, atau bisa dikatakan gratis.
Lalu, anak usia berapa saja yang dapat naik bus AKAP secara gratis?
Salah satu agen tiket bus PO Gunung Harta cabang Ciawi, Bogor, mengatakan bahwa kebijakan untuk tiket bus anak kecil biasanya berbeda di setiap perusahaan.
Kabin bus baru PO Sugeng Rahayu
"Kalau di Gunung Harta, anak yang tingginya lebih dari 70 cm dan berusia lebih dari 2 tahun sudah harus membeli tiket. Anak dengan usia dan tinggi tersebut sudah tidak bisa dipangku oleh orang tuanya, sehingga harus memiliki kursi sendiri," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Agen tiket bus dengan warna merah itu menjelaskan bahwa anak berusia di bawah 3 tahun tidak perlu membayar tiket bus.
Hal ini dikarenakan anak tersebut masih dapat dipangku oleh orang tuanya karena belum bisa duduk sendiri dengan tenang.
Maka dari itu, anak tersebut dihitung sebagai penumpang gratis, karena hanya orang tuanya yang perlu membeli tiket bus.
Berbeda sedikit dengan PO Gunung Harta, layanan bus Rosalia Indah justru memberlakukan kebijakan bahwa anak di atas umur 4 tahun wajib membeli tiket bus AKAP.
anak berumur 4 tahun dengan tinggi di atas 90 cm akan dikenakan biaya tiket bus karena menggunakan bangku sendiri dan tidak lagi dipangku oleh orang tua. Sebelum membeli tiket, sebaiknya orang tua mengukur tinggi anak terlebih dahulu," kata salah satu agen tiket bus Rosalia Indah kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.