JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia menegaskan penggunaan sirene dan lampu strobo atau yang belakangan populer dengan sebutan “tot tot wuk wuk” masih dibekukan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait fenomena tersebut. “Untuk suara tetot wuk wuk masih kami bekukan dan masih kami lakukan evaluasi secara bersama-sama dengan masyarakat, kami lihat nanti perkembangannya,” ujar Agus, saat ditemui di Jakarta Utara, Senin (19/1/2026). Sebagai informasi, pihak kepolisian sebelumnya membekukan sementara aktivitas pengawalan dengan suara sirine pada November 2025 lalu. Hal ini sejalan dengan gerakan yang sempat viral berbunyi 'stop tot tot wuk wuk' yang menyoroti pengguna rotator dan sirine lantaran tidak pada konteksnya sehingga membuat pengguna jalan terganggu. Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: Ilustrasi mobil ambulans. Seorang warga Kota Gorontalo, Havid S Duto (41), meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Aloei Saboe menggunakan taksi setelah ambulans Puskesmas Sipatana yang hendak digunakan tidak tersedia. Keluarga menyebut ambulans tidak dapat dipakai karena sopirnya sedang mengikuti pertandingan voli peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.f. Iring-iringan pengantar jenazah.g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Masyarakat juga disebut dapat melapor jika menemukan kendaraan non-prioritas menggunakan strobo, termasuk bila ada oknum aparat yang menyalahgunakan rotator. Pelanggar bisa dijerat Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang