Viral di media sosial, seorang pengendara sepeda motor ditegur pejalan kaki karena melintas di atas trotoar di Jalan Kartini, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (3/7/2026). Peristiwa bermula saat pejalan kaki bernama Cae melihat seorang pengendara sepeda motor melaju di atas trotoar dari arah berlawanan. Cae kemudian menegur pengendara tersebut karena trotoar merupakan hak pejalan kaki. "Saat sampai di depan aku adang lalu aku tegur," kata Cae, dikutip dari , Minggu (5/7/2026). Saat ditegur, pengendara tersebut justru mengaku sebagai anggota TNI. Cae kemudian merekam peristiwa tersebut, yang belakangan viral di media sosial. Cea juga mengatakan status atau jabatan seseorang bukan alasan untuk melanggar aturan dan setiap orang harus memberi contoh dengan mematuhinya. Pengendara itu beberapa kali membalas dengan mempertanyakan alasan dirinya ditegur dan berdalih banyak pengendara lain juga melintas di trotoar serta rumahnya berada tidak jauh dari lokasi. Setelah videonya viral, pengendara itu mengakui dirinya salah dan bukan anggota TNI, melainkan seorang karyawan di bidang marketing. Terlepas dari identitas pengendara, tindakan mengendarai sepeda motor di atas trotoar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki serta menunjukkan rendahnya etika berkendara. Aksi pengendara motor melintas di trotoar khusus pejalan kaki, bisa diganjar sanksi pidana Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, mengatakan trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan jalur alternatif bagi pengendara motor. "Menurut saya, pengendara motor yang melintas di trotoar adalah pelanggaran lalu lintas yang tidak hanya melanggar hukum, namun juga merugikan orang lain dan membahayakan keselamatan pejalan kaki. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan jalur alternatif saat jalanan macet," kata Agus kepada Kompas.com. Aturan dan Sanksi Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 284, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pasal 284 UU LLAJ berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan". Sementara itu, hak pejalan kaki diatur dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu: Berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Jika fasilitas penyeberangan belum tersedia, pejalan kaki berhak menyeberang di lokasi yang dipilih dengan tetap memperhatikan keselamatan dirinya.