12/09/2025 · 3 hari yang lalu

Menteri Perindustrian Umumkan Penghentian Insentif CBU Mobil Listrik

insentif impor, produksi dalam negeri, TKDN, mobil listrik, Menteri Perindustrian Umumkan Penghentian Insentif CBU Mobil Listrik

Pemerintah Hentikan Insentif Impor Mobil Listrik CBU

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa skema insentif impor mobil listrik dalam bentuk completely built up (CBU) tidak akan diperpanjang.

Fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dimulai pada Februari 2024 ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.

"Tahun ini Insha Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," ungkapnya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

insentif impor, produksi dalam negeri, TKDN, mobil listrik, Menteri Perindustrian Umumkan Penghentian Insentif CBU Mobil Listrik

BYD Zhengzhou, kapal khusus pengangkut kendaraan milik BYD

Fokus ke Produksi Dalam Negeri

Kebijakan ini diperkuat oleh Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Ia menjelaskan bahwa penghentian insentif impor CBU dirancang untuk mendorong industri kendaraan listrik agar segera beralih ke produksi dalam negeri.

“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” ucap Setia.

Enam Perusahaan Manfaatkan Insentif Impor

Data dari Kementerian Perindustrian mencatat bahwa hingga saat ini terdapat enam perusahaan otomotif yang telah memanfaatkan program insentif impor CBU.

insentif impor, produksi dalam negeri, TKDN, mobil listrik, Menteri Perindustrian Umumkan Penghentian Insentif CBU Mobil Listrik

Perserta pembebasan impor mobil listrik di Indonesia

Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers yang menaungi Aion, Citroen, Maxus, dan VW, serta Inchcape Indomobil Energi Baru dengan merek GWM Ora.

Keenam perusahaan ini telah merencanakan tambahan investasi senilai Rp 15 triliun dengan proyeksi peningkatan kapasitas produksi hingga 305.000 unit.

Timeline dan Komitmen Produksi Kendaraan Listrik

Payung hukum untuk pembebasan impor mobil listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024.

Program ini dibuka untuk pengajuan dari Februari 2024 hingga 31 Maret 2025, sedangkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPnBM hanya dapat dinikmati hingga 31 Desember 2025.

Setelah periode tersebut berakhir, industri akan memasuki masa transisi baru.

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen diwajibkan untuk memenuhi komitmen produksi dengan rasio satu banding satu.

insentif impor, produksi dalam negeri, TKDN, mobil listrik, Menteri Perindustrian Umumkan Penghentian Insentif CBU Mobil Listrik

Ilustrasi pabrik mobil Hyundai di Korea Selatan.

Hal ini berarti jumlah kendaraan yang diimpor harus sebanding dengan unit yang diproduksi secara lokal dengan spesifikasi teknis yang setara atau lebih tinggi.

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” jelas Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, dalam kesempatan terpisah.

Ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 juga menetapkan ketentuan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik.

Pada tahap pertama, mobil listrik yang diproduksi di Indonesia wajib memiliki TKDN minimal 40 persen hingga 2026.

Angka ini akan meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027–2029, dan ditetapkan minimal 80 persen mulai 2030.

“Yang dilakukan melalui CKD sampai 2026, dan 2027 dilakukan melalui IKD. Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” tambah Tunggul.

insentif impor, produksi dalam negeri, TKDN, mobil listrik, Menteri Perindustrian Umumkan Penghentian Insentif CBU Mobil Listrik

BYD Atto 1

Bank Garansi sebagai Jaminan Produksi

Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan dengan baik, pemerintah akan menerapkan mekanisme bank garansi.

Nilainya dihitung dari jumlah kendaraan yang diimpor dikalikan dengan bea masuk dan PPnBM yang ditangguhkan.

Jika kewajiban produksi tidak dipenuhi, pemerintah berhak mencairkan bank garansi mulai 2028.

“Satu unit mereka importasi, satu unit sudah harus bisa memproduksi, dengan tipe dan jenis yang sama. Pada 2028 sudah mulai melakukan klaim dan pencairan bank garansi,” tegas Tunggul.

Dengan dihentikannya insentif impor CBU, pemerintah berharap industri otomotif semakin serius dalam membangun basis produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Kebijakan ini diyakini akan mempercepat transfer teknologi serta memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews