Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih memprihatinkan, terutama pada pengguna sepeda motor yang berdasarkan data memiliki keterlibatan hingga 73 persen dari lebih dari 149.000 kecelakaan yang tercatat setiap tahun. Meski kecelakaan dipengaruhi berbagai faktor, salah satu yang menonjol adalah kegagalan melakukan pengereman. Riset Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan, roda motor dapat terkunci dalam waktu kurang dari 0,2 detik, sementara manusia membutuhkan rata-rata sekitar 0,75 detik untuk bereaksi dalam kondisi panik. Peneliti ITB, Sony Sulaksono Wibowo menjelaskan, celah waktu tersebut menjadi salah satu alasan teknologi kendaraan diperlukan sebagai lapisan perlindungan tambahan ketika manusia tidak sempat merespons. “Ketika roda terkunci, motor berisiko kehilangan traksi dan kendali. Keselamatan itu dari akar, memperbaiki hazard. Potensi hazard dari roda dua adalah kendaraannya. Makanya kami dari ITB mencoba melakukan kajian sistem keselamatan,” ujar Sony, dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026). Lampu merah setelah turunan fly over Cibinong Kajian ITB juga memperkirakan penerapan teknologi pengereman pada motor baru berpotensi mencegah 26.679 hingga 111.163 kematian hingga 2045, tergantung skenario penerapannya. Dari sisi ekonomi, manfaat penerapan teknologi tersebut diperkirakan mencapai lima kali lebih besar dibandingkan biaya penerapannya. Namun, pendekatan tersebut bukan berarti mengabaikan faktor manusia. Riset justru menempatkan teknologi kendaraan sebagai lapisan keselamatan tambahan untuk mengantisipasi kesalahan manusia yang tidak mungkin sepenuhnya dihilangkan. Hal tersebut dipaparkan dalam Diseminasi Hasil Riset dan Rekomendasi Kebijakan Keselamatan Kendaraan Roda Dua yang digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Pijar Foundation. Dominasi Motor Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor tidak terlepas dari populasinya yang mendominasi. Sebanyak 84 persen kendaraan terdaftar di Indonesia merupakan sepeda motor. Pada 2024, kecelakaan lalu lintas merenggut 26.839 nyawa, masih jauh dari target Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), yakni 15.160 kematian pada 2030. Kajian ITB menemukan 54 persen kecelakaan lalu lintas roda dua terjadi di jalan arteri dan 90 persen terjadi saat cuaca cerah. Temuan tersebut diperkuat data Jasa Raharja. “Jam rawan kecelakaan berimpit dengan waktu masyarakat memulai dan mengakhiri aktivitas, yakni pukul 06.00–09.00 dan 15.00–18.00. Pola benturan dalam kecelakaan sepeda motor didominasi dari tubrukan depan, belakang, maupun samping,” ucap Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah. Ilustrasi kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat melintas di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Temuan tersebut sejalan dengan kajian ITB yang mencatat sekitar 72 persen kecelakaan berkaitan dengan pola benturan serupa, ketika keputusan pengendara harus dibuat dalam hitungan detik.Pakar Transportasi dan Keselamatan Universitas Indonesia, Tri Cahyono, mengatakan keterbatasan manusia perlu diantisipasi melalui sistem keselamatan kendaraan. “Pengendara tetap memegang peran penting. Namun, ketika kesalahan manusia tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya, kendaraan perlu memberi lapisan perlindungan saat kemampuan pengendara mencapai batasnya,” katanya. Menurutnya, keselamatan tidak cukup hanya mengandalkan edukasi pengendara, penegakan aturan, atau perbaikan infrastruktur. Dalam pendekatan Safe System, teknologi kendaraan menjadi salah satu lapisan perlindungan ketika kesalahan manusia tidak dapat sepenuhnya dihindari. Pengereman ITB membandingkan dua teknologi pengereman yang umum digunakan pada motor di Indonesia, yakni Combined Braking System (CBS) dan Anti-lock Braking System (ABS). CBS mendistribusikan gaya pengereman ke roda depan dan belakang secara bersamaan sehingga pengereman lebih seimbang. Namun, teknologi tersebut belum dapat mencegah roda terkunci. Sementara ABS bekerja dengan mengatur tekanan pengereman secara otomatis agar roda tidak terkunci ketika pengendara melakukan pengereman keras. Dengan demikian, kendaraan tetap memiliki kemampuan kendali yang lebih baik. Kedua teknologi tersebut bukan pengganti perilaku berkendara yang aman, melainkan lapisan perlindungan tambahan pada kendaraan. Ilustrasi rem ABS pada motor Berdasarkan pemodelan, terdapat dua skenario penerapan pada sepeda motor baru mulai 2027. Skenario pertama menerapkan ABS pada sepeda motor di atas 125 cc serta ABS atau CBS pada sepeda motor 125 cc ke bawah. Skenario kedua menerapkan ABS pada seluruh sepeda motor baru. Perbedaannya bukan sekadar teknologi, tetapi juga terkait besarnya perlindungan dan biaya penerapannya. Skenario pertama lebih ringan dari sisi biaya, sedangkan skenario kedua memberikan perlindungan lebih luas. Temuan ITB mengungkapkan sekitar 72 persen kecelakaan dengan korban terjadi pada jenis kejadian yang risikonya berpotensi dikurangi dengan dukungan ABS. Pada tabrakan depan-belakang, potensi pengurangan risikonya diperkirakan mencapai 31–38 persen. Tanpa perubahan tersebut, kematian diproyeksikan dapat mencapai 31.733 jiwa per tahun pada 2045. “Data dan fakta di lapangan tersebut menggeser cara melihat teknologi keselamatan: dari sekadar tambahan biaya pada kendaraan menjadi potensi investasi untuk mengurangi korban jiwa dan kerugian ekonomi,” ucap Sony. Arah Kebijakan Keselamatan Jalan Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat, Yusuf Nugroho, menjelaskan kendaraan roda dua memiliki peran besar di Indonesia, bukan hanya sebagai sarana mobilitas, tetapi juga penunjang ekonomi masyarakat. Menurutnya, peningkatan keselamatan kendaraan roda dua tidak dapat bertumpu pada satu pendekatan. Diperlukan kebijakan adaptif dan berbasis bukti agar dapat mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan hasil kajian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), yang saat ini belum secara spesifik mengatur ABS. “Kita rumuskan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Jangka pendek, lakukan pendataan. Saya sepakat, ABS salah satu inovasi,” ujar Sofwan. Touring TVS Ronin Bali-Lombok Menurutnya, keselamatan jalan tidak dapat diselesaikan oleh satu teknologi atau kebijakan. Dalam jangka panjang, aspek regulasi, kelembagaan, sarana dan prasarana, teknologi, hingga penegakan hukum perlu dilihat secara utuh.Bagi P