Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi dilema dalam memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Di satu sisi, kendaraan listrik dinilai menjadi salah satu solusi untuk menekan emisi dan pencemaran udara. Namun di sisi lain, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membuat potensi penerimaan daerah berkurang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati sebelumnya menyampaikan adanya potensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp 2 triliun per tahun dari kendaraan listrik yang mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB. Ilustrasi Wuling Aira EV di GIIAS 2026 Kondisi tersebut memunculkan wacana untuk mengevaluasi kembali insentif pajak kendaraan listrik. Namun, pencabutan insentif bukan satu-satunya pilihan. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menilai pajak atau cukai emisi kendaraan dapat menjadi jalan tengah. Melalui skema tersebut, Ahmad Safrudin alias Puput mengatakan, pemerintah tetap bisa memperoleh penerimaan dari kendaraan bermotor, sekaligus memberikan insentif kepada kendaraan yang menghasilkan emisi lebih rendah. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Konsepnya, pungutan tidak semata-mata didasarkan pada jenis teknologi penggerak kendaraan, melainkan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan. “Agar kendaraan beremisi rendah seperti kendaraan listrik mendapat tempat di DKI Jakarta yang memang terdesak oleh masalah pencemaran udara dan kewajiban memitigasi gas rumah kaca, maka kebijakan cukai/pajak emisi yang telah digodok oleh DLH Provinsi DKI Jakarta dapat dipercepat dan diterapkan,” ujar Puput, dikutip dari keterangan resmi, Senin (10/8/2026). Ilustrasi uji emisi Besaran Emisi Jadi Patokan Dalam skema yang diusulkan, cukai atau pajak emisi dikenakan terhadap kendaraan yang menghasilkan emisi di atas standar atau baku mutu yang telah ditetapkan. Sebaliknya, kendaraan yang mampu menghasilkan emisi di bawah baku mutu mendapatkan insentif berdasarkan jumlah emisi yang berhasil ditekan. Dengan mekanisme tersebut, kendaraan rendah emisi seperti mobil listrik tetap memiliki ruang untuk mendapatkan insentif. Pada saat yang sama, kendaraan dengan emisi tinggi dapat dikenakan pungutan lebih besar. Kendaraan water mist menyemprotkan 4.000 liter air untuk menekan polusi udara di Jakarta. Artinya, kebijakan tidak harus secara langsung membedakan kendaraan berdasarkan teknologi penggeraknya, baik mesin pembakaran internal, hybrid, maupun listrik. Parameter utamanya adalah tingkat emisi kendaraan. Skema tersebut dinilai dapat mendorong masyarakat memilih kendaraan yang lebih rendah emisi karena terdapat keuntungan ekonomi bagi kendaraan yang lebih bersih. Di sisi lain, kendaraan dengan tingkat emisi tinggi akan mendapatkan disinsentif sehingga mendorong pemilik maupun produsen untuk menekan emisi kendaraan. Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur PAD Bisa Bertambah Rp 5,7 Triliun Penerapan pajak emisi juga dinilai berpotensi memberikan tambahan penerimaan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Melalui skema ini, maka DKI Jakarta justru akan mendapat tambahan pendapatan PKB dan BBNKB sekitar Rp 5,7 T dari kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi,” ucap Puput. “Dari pada hanya berharap Rp 2 T (menurut perhitungan KPBB hanya Rp 0,916 T) dari kendaraan listrik yang sesungguhnya sangat membantu dalam mengatasi krisis pencemaran udara yang sudah akut dan kronis ini,” kata dia. DLH melakukan uji emisi bagi kendaraan besar berbahan bakar diesel. Di sisi lain, Jakarta masih menghadapi persoalan pencemaran udara yang serius. KPBB menyebut dampak kesehatan akibat polusi udara menghasilkan beban biaya medis mencapai sekitar Rp 59 triliun pada 2025. Karena itu, kebijakan pajak emisi dapat diarahkan tidak hanya sebagai instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan pencemaran udara. Dengan konsep tersebut, kendaraan yang menghasilkan emisi tinggi memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah, sementara kendaraan rendah emisi tetap mendapatkan insentif. Pajak emisi pada akhirnya dapat menjadi jalan tengah bagi DKI Jakarta untuk menjaga penerimaan daerah tanpa harus mengorbankan upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.