Daftar Isi Syarat Lelang Ada Toyota Veloz lansiran tahun 2022 dilelang mulai Rp 50 jutaan. Veloz ini juga dilengkapi dengan bukti kepemilikan STNK dan BPKB.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, bakal melelang satu unit Toyota Veloz lansiran tahun 2022. Veloz itu diketahui punya nomor polisi DK 1581 D dan juga dilengkapi dengan BPKB serta STNK atas nama Pemerintah Provinsi Bali.Mobil berkelir hitam itu bakal dilelang dengan nilai limit Rp 57,647 juta. Kalau kamu tertarik ikutan lelang Veloz mulai Rp 50 jutaan itu, maka harus menyertakan uang jaminan sebesar Rp 28.823.500. Kamu masih bisa melakukan batas penawaran hingga 15 April 2026 di alamat domain lelang.go.id. Kamu juga bisa melihat langsung unit Veloz yang dilelang itu di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Jl.Kapten Cok Agung Tresna no.14 Denpasar. Kalau tertarik, berikut ini syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi.Syarat Lelang1. Objek lelang di atas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang ;2. Penawaran lelang dilakukan melalui INTERNET SECARA TERBUKA (OPEN BIDDING);3. Peserta lelang memiliki akun pada website portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id (Syarat dan ketentuan serta tata cara dapat dilihat pada menu "Informasi Penting: Prosedur Lelang danSyarat dan Ketentuan" pada domain tersebut);4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website di atas dan harus efektifditerima KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;5. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima)hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas Negara;6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib mengambil barang yang dimenangkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelunasan;7. Peserta dapat melihat objek lelang (aanwijzing) sesuai pengumuman sejak pengumuman ditayangkan s/d 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;8. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;9. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang;