Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bekas yang ingin perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Sampai kapan?Bagi pemilik kendaraan bekas yang belum balik nama, sekarang masih bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi selama satu tahun.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyebutkan kebijakan ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat, sekaligus menyinkronkan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik. "Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli," katanya seperti dikutip Antara.Meski begitu, pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama akan diminta mengisi formulir pernyataan.Formulir tersebut menyatakan komitmen bahwa pemilik baru wajib memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya."Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," katanya.Program ini hanya berlaku di tahun ini. Tahun depan, pemilik kendaraan bekas wajib melakukan balik nama sesuai identitas pemilik terkini."Setiap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama agar tertib administrasi tetap terjaga dalam jangka panjang," demikian dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan program pemutihan. Bapenda DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)."Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026