Membayar pajak kendaraan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tak lagi harus antre di kantor Samsat. Pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), dan semua proses bisa dilakukan dari ponsel. STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dibawa pengendara. Selain sebagai bukti kendaraan terdaftar, STNK juga bisa mencegah pemilik terkena sanksi saat razia di jalan raya. Dengan hadirnya layanan digital, proses perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih praktis, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi. Pemilik kendaraan cukup mendaftar, mengisi data, lalu melakukan pembayaran. Setelah itu, STNK akan aktif kembali selama setahun. Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online. Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal: - Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal 1. Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore2. Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi3. Selanjutnya masukkan foto E-KTP4. Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto5. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS6. Registrasi berhasil7. Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirim oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan - Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal: 1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor2. Pilih kendaraan atas nama sendiri3. Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin5. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan6. Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah Apabila akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut: 1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga tampilan form tambah dokumen data kendaraan2. Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih milik keluarga satu KK3. Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP6. Setelah semua terisi, klik ‘Lanjut’7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal. Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK. Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar: 1. Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’2. Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’3. Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’4. Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’5. Silahkan lakukan pembayaran pajak motor Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI. Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal. Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!