Daftar Isi Nilai Jual BYD M6 DM Harga BYD M6 DM belum diumumkan. Kira-kira bakal dijual berapa ya BYD M6 DM yang tercatat punya nilai jual Rp 100 jutaan itu?BYD meluncurkan M6 DM di Indonesia. Tapi sayang, harga resminya belum diumumkan. Meski begitu BYD menjamin M6 DM nanti bakal dibanderol dengan harga kompetitif sekalipun tak mengungkap kisarannya. "Jadi kami yakin dan percaya BYD M6 DM juga akan hadir dengan harga sangat kompetitif dan terjangkau bagi konsumen kami, terutama dengan situasi ekonomi saat ini," ungkap President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao belum lama ini.Sebelum peluncuran, BYD M6 DM ini sudah lebih dulu didaftarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.Nilai Jual BYD M6 DMDi bagian lampiran, ada mobil BYD dengan kode MEH yang merujuk pada M6 DM. Total ada delapan model mobil BYD dengan kode MEH dengan nilai jual mulai dari Rp 104 juta hingga Rp 123 juta. Rinciannya sebagai berikut:- MEH-FWD-10A6 (4x2) A/T: Rp 123 juta- MEH-FWD-10A7 (4x2) A/T: Rp 122 juta- MEH-FWD-10T (4x2) A/T: Rp 104 juta- MEH-FWD-10Y6 (4x2) A/T: Rp 113 juta- MEH-FWD-10Y7 (4x2) A/T: Rp 112 juta- MEH-FWD-20T (4x2) A/T: Rp 105 juta- MEH-FWD-20Y6 (4x2) A/T: Rp 116 juta- MEH-FWD-20Y7 (4x2) A/T: Rp 115 jutaPerlu digarisbawahi nilai jual itu bukanlah patokan harga jual nantinya. Nilai jual alias NJKB itu adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Sementara harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.Soal harga mobil baru, faktor penentunya bukan cuma nilai jual. Ada juga rentetan pajak yang dibebankan mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor dengan tarif berbeda-beda tergantung daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Namun di Jakarta, tarif PKB untuk kepemilikan pertama itu sebesar 2%.Selanjutnya, mobil baru juga kena bea balik nama. Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.Ada lagi tarif PPN sebesar 12 persen. PPnBM juga ikut diperhitungkan. Soal tarif tergantung dari emisi kendaraan yang dihasilkan. Belum lagi ada biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ. Kalau dihitung-hitung biaya di atas tentu tidak murah, yakni bisa mencapai 40 persen dari total harga.Harga mobil memang biasanya jauh di atas NJKB. Tak menutup kemungkinan bila nanti harga BYD M6 itu tembus Rp 300 jutaan meski NJKB hanya Rp 100 jutaan. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga kalau BYD M6 DM itu dijual di bawah Rp 300 juta. Sebab, pada model BYD Atto 1, mobil listrik mungil itu justru dibanderol di bawah NJKB khusus untuk varian terendah. NJKB BYD Atto 1 pada tahun 2025 diketahui sebesar Rp 218 juta dan Rp 233 juta. Kemudian harga jualnya Rp 195 juta dan Rp 235 juta.