Daftar Isi Nama Danza Terdaftar di Indonesia Kasus sengketa merek Denza sudah berakhir. MA menolak kasasi BYD terkait putusan gugatan merek Denza. Berikut ini penjelasan BYD soal putusan tersebut.Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi BYD terkait sengketa merek Denza. Hal itu tertuang dalam putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Putusan kasasi ini menyusul ditolaknya gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan BYD. Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan antara lain:1. Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya2. Menghukum Penggugat (BYD) untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000.BYD akhirnya buka suara terkait putusan MA berkaitan dengan sengketa merek Denza itu. BYD mengungkap saat ini sudah memegang hak untuk merek Danza meski belum memutuskan ada pergantian nama untuk merek premiumnya itu."Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju. BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia," terang Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia kepada detikOto.Luther menjelaskan, BYD merupakan pemegang hak untuk merek Denza di pasar global. Meski tersangkut sengketa merek, BYD tetap menegaskan komitmennya di Indonesia tak berubah."Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia. Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," pungkas Luther.Nama Danza Terdaftar di IndonesiaSebagai informasi tambahan, nama Danza memang sudah terdaftar di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025. Dalam laman itu tertulis Danza merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12. Jenisnya berupa bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.Kemudian ada juga permohonan dengan nomor registrasi IDM001426542 yang diajukan BYD Company Limited untuk kelas 37. Jenis barang atau jasa berupa layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak/gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti-karat untuk kendaraan.Di lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, deretan model yang dijual Denza kini bernama Danza.