BAIC Indonesia mengusulkan pemerintah meninjau kembali penerapan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik. Pabrikan asal China tersebut berharap kenaikan target TKDN tidak semata-mata ditentukan berdasarkan tahun kalender, tetapi disesuaikan dengan waktu mulai kendaraan listrik dirakit di Indonesia. Chief Operating Officer BAIC Indonesia Dhani Yahya mengatakan, usulan tersebut penting untuk memberikan ruang bagi produsen yang baru memulai perakitan kendaraan listrik di Tanah Air. Ilustrasi diler BAIC di Alam Sutra, Tangerang. "Kami meminta pemerintah dapat mempertimbangkan agar TKDN yang 60 persen itu tidak dimulai berdasarkan tahun mulai 2027, tapi bisa berdasarkan kapan kendaraan listrik ini mulai dirakit di Indonesia," ujar Dhani di Bandung, Selasa (18/8/2026). Saat ini, aturan TKDN kendaraan listrik mengharuskan tingkat kandungan lokal mencapai 40 persen hingga 2026. Target tersebut kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030. BAIC menilai skema tersebut perlu mempertimbangkan kesiapan masing-masing produsen, terutama bagi pemain yang baru masuk ke segmen kendaraan listrik dan tengah membangun ekosistem produksinya di Indonesia. BAIC Minta Masa Transisi Dhani mencontohkan BAIC T1 yang rencananya mulai dirakit di Indonesia pada tahun ini. Menurut dia, BAIC dapat memenuhi TKDN 40 persen dalam waktu relatif singkat, tetapi membutuhkan waktu lebih panjang untuk mencapai tingkat kandungan lokal 60 persen. "Untuk TKDN 40 persen, kami memang butuh cukup enam bulan, tapi untuk 60 persen kurang lebih satu tahun lebih," kata Dhani. Karena itu, BAIC mengusulkan produsen diberikan waktu transisi sejak kendaraan listrik mulai dirakit secara lokal. Test drive BAIC BJ30 Hybrid Setelah memenuhi TKDN 40 persen, pabrikan diberi waktu sekitar dua tahun untuk meningkatkan kandungan lokal menjadi 60 persen. Selanjutnya, kenaikan menuju 80 persen juga diharapkan memiliki masa persiapan yang memadai. Menurut Dhani, skema tersebut juga berkaitan dengan kepastian investasi. Pabrikan perlu melihat terlebih dahulu respons konsumen terhadap kendaraan listrik yang diproduksi secara lokal sebelum meningkatkan investasi dalam skala besar. "Harapan kami tentu karena dalam investasi kami juga harus melihat bagaimana pada saat 40 persen TKDN ini respons dari masyarakat, respons dari konsumen di Indonesia terhadap produk tersebut," ujarnya. Gotion sebut porsi harga baterai mobil listrik kini turun menjadi 40-50 persen. Investasi Baterai Capai Rp 65 Miliar Selain waktu, tantangan lain yang dihadapi adalah kebutuhan investasi untuk meningkatkan kandungan lokal, khususnya pada komponen baterai. Dhani menjelaskan, BAIC saat ini masih mengimpor sel baterai dari China. Namun, sejumlah bagian lain seperti casing, wiring harness, hingga Battery Management System (BMS) sudah dirakit secara lokal. BAIC juga tengah mendiskusikan investasi untuk membangun satu lini baterai di Indonesia. Nilai investasi yang dibutuhkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. BAIC Internasional Kirimkan Tim Ahli untuk Sukseskan Perakitan Lokal BJ40 Plus di Indonesia "Karena untuk membuat satu line terutama baterai, investasi kurang lebih 8 juta Yuan atau sekitar Rp 65 miliar," kata Dhani. Bagi BAIC, percepatan lokalisasi komponen menjadi bagian penting dalam memenuhi aturan TKDN sekaligus membangun rantai pasok kendaraan listrik di Indonesia. Namun, perusahaan berharap kebijakan tersebut tetap memberikan masa transisi yang realistis agar investasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pasar. Baic T1 EV GIIAS 2026 Aturan TKDN sendiri menjadi salah satu faktor penting bagi produsen kendaraan listrik karena berkaitan dengan pemberian fasilitas fiskal pemerintah. Semakin tinggi kandungan lokal, semakin besar pula peluang produsen memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif yang disediakan pemerintah.