16/09/2025 · 2 jam yang lalu

Marak Kejahatan Modus Debt Collector: Pemilik Kendaraan Jangan Panik

Modus Kejahatan, Mata Elang, kendaraan, debt collector, kejahatan di jalan raya, Marak Kejahatan Modus Debt Collector: Pemilik Kendaraan Jangan Panik

Kejahatan dengan modus debt collector marak terjadi, paling baru di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian ke perusahaan leasing setempat, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan, pelaku penyetopan paksa motor di Jalan Daan Mogot tersebut bukan debt collector resmi dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Penelusuran kemarin ke leasing tidak ditemukan pelaku tersebut," kata Gultom dikutip , Senin (15/9/2025).

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pelaku sengaja menggunakan modus penyetopan motor di jalanan untuk merampas kendaraan

Pelaku diduga menargetkan korban secara acak dengan dalih motor menunggak cicilan.

“Ada dugaan begitu (penyetopan sebagai modus mencari korban),” ucap Gultom.

Kejahatan dengan modus debt collector yang tiba-tiba datang untuk mengambil atau menyita kendaraan dengan cara yang kasar memang bukan pertama kalinya terjadi.

Melihat aksi yang meresahkan ini, apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh pemilik kendaraan jika tiba-tiba mengalami modus kejahatan debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan?

Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan, mengatakan, konsumen sebenarnya bisa membedakan apakah penagih yang datang merupakan debt collector resmi atau bukan.

Modus Kejahatan, Mata Elang, kendaraan, debt collector, kejahatan di jalan raya, Marak Kejahatan Modus Debt Collector: Pemilik Kendaraan Jangan Panik

Polisi menangkap lima pria terduga debt collector atau mata elang yang diduga merampas mobil Pajero milik seorang warga di kawasan Transmart Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (9/5/2025).

“Kalau merasa tidak pernah kredit kendaraan atau merasa cicilannya selama ini lancar, tidak ada pemberitahuan macet, artinya kolektor yang menghadang konsumen itu pasti begal, bukan kolektor leasing perusahaan (LP),” ujar Niko.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan resmi selalu memiliki prosedur dalam menagih konsumen yang menunggak cicilan. Sebelum ada penagihan di lapangan, biasanya konsumen sudah mendapatkan pemberitahuan lewat telepon maupun pesan singkat terkait tunggakan cicilan.

Yulian Warman, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial bagi pemilik motor, pastikan tidak panik kalau ada orang yang mengaku sebagai debt collector.

Selain itu, menurut Yulian kalau ada kreditur yang mandet, biasanya didatangi dulu oleh karyawan leasing, bukan debt collector. Makanya, kalau tiba-tiba didatangi debt collector padahal sudah bayar, perlu diwaspadai.

"Bagi customer, pas dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," kata Yulian.

Kalau dia bisa menunjukan surat resmi, untuk lebih memastikan, bisa minta sertifikasi terutama untuk penagihan. Asosiasi penagih mengeluarkan sertifikasi untuk menagih, jadi tidak sembarangan.

"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," kata Yulian.

Kalau mau lebih aman, bisa langsung diantar saja ke kantor atau pos polisi terdekat. Tentu kalau benar mau menagih, tidak akan keberatan kalau dilakukan dengan adanya saksi dari pihak kepolisian.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews