Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan modus berpura-pura sebagai debt collector kembali terbongkar. Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap sindikat yang beraksi berulang kali di puluhan lokasi, sekaligus praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/1/2026), setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan intensif. Dari tangan para tersangka, aparat menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi curanmor dan penadahan. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin yang dikombinasikan pemantauan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga. “Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Rabiin, dalam keterangan tertulis (14/1/2026). Motor curian kembali, pemilik motor membawa pulang dari Mapolresta Banyuwangi. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Mereka menyasar pemilik sepeda motor dengan mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Dengan dalih adanya tunggakan angsuran, pelaku berusaha mengambil kendaraan korban, padahal tidak memiliki kewenangan resmi. Cara ini kerap membuat korban lengah, terutama jika tidak memahami prosedur penagihan yang sah. Direktur FIFGROUP Daniel Hartono mengatakan, perusahaan pembiayaan punya aturan baku yang wajib dipatuhi oleh debt collector resmi. Ilustrasi curanmor. F (15) yang tinggal di Magetan nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor dan uang tunai demi bisa menemui sang ibu yang berada di Surabaya. Beberapa di antaranya, setiap penagih harus membawa surat tugas resmi dari perusahaan dan dibekali identitas yang jelas. Tanpa dokumen tersebut, penagihan bisa dipastikan ilegal. Daniel juga mengatakan, perusahaan pembiayaan umumnya tidak serta-merta menurunkan debt collector ke lapangan. Ada tahapan penagihan yang dilakukan terlebih dahulu, mulai dari pengiriman SMS, pesan singkat, hingga panggilan telepon, sebelum akhirnya penugasan juru tagih dilakukan. Ilustrasi kredit kendaraan bermotor, kredit motor, perusahaan pembiayaan (multifinance). Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu meminta surat tugas resmi jika didatangi seseorang yang mengaku sebagai debt collector. “Dan kalau sampai didatangi debt collector minta surat tugasnya. Benar tidak dia diberi surat tugas untuk melakukan penarikan. Karena kalau ditugasi oleh kita, surat tugas resminya pasti ada. Jadi memang kontrol itu kita jaga sekali,” ucap dia. Penangkapan penagih hutang oleh Polres Jakarta Barat di Jelambar pada Rabu (27/11/2019) Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus curanmor berkedok penagihan utang. Memahami prosedur resmi perusahaan pembiayaan dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku debt collector tanpa dokumen sah, jadi kunci agar terhindar dari kejahatan serupa. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang