Maraknya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ternyata juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat. Modusnya pun semakin beragam, mulai dari pesan singkat (SMS) hingga WhatsApp yang berisi ancaman pelanggaran lalu lintas, lengkap dengan tautan mencurigakan yang seolah-olah berasal dari sistem resmi. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya. Pasalnya, pelaku biasanya memanfaatkan kepanikan korban agar segera mengklik link atau bahkan memberikan data pribadi. Jika tidak waspada, bukan tidak mungkin data penting hingga uang bisa raib dalam sekejap. Cek tilang elektronik secara online. Bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak. Cara cek ETLE online. Cara cek tilang elektronik online. Agar tidak terjebak, penting memahami perbedaan antara E-Tilang palsu dan yang resmi dari sistem ETLE Nasional. Pada kasus penipuan, pesan biasanya dikirim dari nomor handphone biasa, bukan akun resmi. Isinya cenderung mengandung ancaman, tekanan, bahkan permintaan data pribadi. Selain itu, tautan yang disisipkan sering kali mengarah ke situs mencurigakan dan tidak menggunakan domain resmi Polri, yakni “.polri.go.id”. Tak jarang, korban juga diminta melakukan transfer ke rekening tertentu di luar mekanisme resmi. Penindakan pengendara lawan arus di Jalan DI Panjaitan dengan ETLE Handheld, Rabu (4/3/2026). Tilang resmi memiliki ciri yang jelas. Untuk notifikasi melalui WhatsApp, pesan dikirim dari akun terverifikasi dengan tanda centang biru dan menggunakan awalan nomor Indonesia (+62). Selain itu, nama pengirim biasanya menggunakan identitas E-Tilang, bukan nomor pribadi seperti pada SMS penipuan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan agar masyarakat tidak melayani pesan semacam itu. Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik. “Jangan percaya, yang melalui WA atau melalui SMS begitu, tanpa capture kan, jangan itu penipuan, modus-modus penipuan jangan dilayani. Jangan,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026). “Banyak nih flyer-flyer hoaks seperti ini kan. Tapi sudah kita counter banyak di NTMC. Silakan masyarakat langsung mengecek langsung ke NTMC,” kata dia. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penindakan ETLE tidak dilakukan melalui cara-cara seperti pesan ancaman atau permintaan data pribadi. Ilustrasi tilang “Mekanisme kita enggak seperti itu. Enggak. Kalau memang masyarakat ragu, yang bersangkutan berdomisili di Polda Metro Jaya saja ke Subdit Gakkum ngecek, untuk biar yakin ya. Tapi tidak seperti itu konsep penanganan ETLE yang ada di lalu lintas kita sejajaran nasional,” ucap Wibowo. Dengan semakin maraknya penipuan berkedok layanan publik, kewaspadaan menjadi kunci utama. Jika menerima pesan mencurigakan terkait tilang elektronik, langkah terbaik adalah tidak panik, tidak mengklik tautan, dan segera melakukan pengecekan melalui kanal resmi seperti NTMC atau kantor kepolisian terdekat. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang