Modus penipuan berkedok Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali marak dan kali ini menyasar masyarakat di Batam. Dalam beberapa hari terakhir, pesan palsu berisi pemberitahuan tilang elektronik beredar melalui WhatsApp dan SMS, dilengkapi file berformat APK yang berpotensi membobol data pribadi penerima pesan tersebut. Fenomena ini menunjukkan bahwa penipuan mengatasnamakan ETLE masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber. Ilustrasi tilang elektronik. Cara mendapatkan nomor pembayaran tilang elektronik. Cara mendapatkan kode billing tilang. Pesan dirancang menyerupai surat konfirmasi resmi, lengkap dengan ancaman denda dan batas waktu pembayaran, sehingga memicu kepanikan dan mendorong korban untuk segera mengikuti instruksi yang diberikan. Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, menegaskan bahwa modus tersebut bukan hal baru, namun terus berulang dengan berbagai variasi tampilan. “Satlantas Polresta Barelang menghimbau kepada masyarakat yang mendapat file tersebut untuk tidak mengekliknya,” ujar Yudhi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026). Dalam pesan yang beredar, pelaku biasanya mencantumkan tautan mencurigakan serta meminta korban mengunduh file Android Package (APK). Jika file tersebut dipasang di ponsel, maka pelaku dapat memperoleh akses ke berbagai data, termasuk informasi perbankan dan akun pribadi. Yudhi menjelaskan, sesuai Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE yang sah tidak pernah dikirim dalam bentuk file APK. Pemberitahuan resmi hanya disampaikan melalui surat fisik lewat Kantor Pos maupun media elektronik resmi seperti email dan WhatsApp resmi dari Korlantas Polri. Menurutnya, notifikasi resmi akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru. "Konfirmasi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah centang biru, bukan dalam bentuk file APK,” jelasnya. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi ETLE untuk memastikan kebenaran informasi. Di laman tersebut akan ditampilkan foto pelanggaran, nomor referensi, waktu dan lokasi kejadian, serta jenis pelanggaran secara lengkap. Apabila masih ragu, masyarakat disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke kantor kepolisian terdekat, baik di tingkat Polda maupun Polresta. “Kalau ragu, bisa langsung konfirmasi ke Polda atau Polresta terdekat. Jangan langsung percaya dan jangan pernah mengunduh file mencurigakan,” tutupnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang