Modus penipuan berkedok Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin marak dan menyasar para pengguna jalan, baik pengendara mobil maupun sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme tilang elektronik untuk mengelabui korban melalui pesan singkat, WhatsApp, hingga tautan palsu yang menyerupai situs resmi. Jika tidak waspada, korban berpotensi mengalami kerugian finansial sekaligus kebocoran data pribadi. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan, bahwa sistem tilang elektronik (ETLE) telah dirancang secara aman dan transparan. “Untuk ETLE saya rasa tidak ada lagi cela untuk bisa ada penipuan karena prosesnya sudah full digital dan ada proses verifikasi sebelum dikirim ke pelanggar,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (20/12/2025). Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @jatimpemprov, Jumat (19/12/2025), penipu menggunakan denda e-Tilang sebagai kedok untuk melakukan aksinya. “Penipuan ini menggunakan teknik spear-phising yaitu modus kejahatan online yang menggunakan teknik phising dengan modus social engineering,” tulis unggahan tersebut. Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bagaimana cara pelaku penipuan menjalankan aksinya. 1. Mengirim SMS berpura-pura dari kepolisian Pelaku mengirimkan SMS seperti “ETLE POLRI”, “Tilang Digital”, atau “Reg-Tilang”. 2. Isi SMS berisi pelanggaran lalu lintas Contoh: “Anda melanggar lalu lintas. Segera cek bukti tilang di link berikut…” 3. Mencantumkan link palsu dalam SMS dan link dibuat mirip situs resmi Contoh: etle-polri.id-info.com dan tilang-etle.org 4. Ketika link dibuka: Website meminta data pribadi seperti NIK, SIM, nomor HP. Meminta kode OTP, menyuruh download APK yang dapat mencuri data & membobol m-banking. 5. Berisi ancaman denda/blokir STNK Agar korban panik dan bertindak cepat, ancamannya seperti: Pemblokiran STNK Proses hukum apabila tidak membayar dalam 2×24 jam 6. Korban diarahkan kepada modus pembayaran palsu Virtual account (VA) palsu Biaya administrasi Form minta PIN/OTP (sangat berbahaya) Sementara itu, ada dampak buruk juga mengintai korban penipuan daring yang tidak waspada, seperti: 1. Data Pribadi Korban Terekspos Jika korban terpancing atau membuka link palsu tersebut, pelaku dapat mengakses dan menyalahgunakan data pribadi yang ada di perangkat korban. 2. Perangkat Korban Berisiko Terkena Malware Pelaku berusaha memasang malware di perangkat korban dengan cara meminta korban mengunduh file yang diduga merupakan hasil dari kebocoran data. 3. Membuat Kisruh di Dunia Digital Dapat terjadi keributan di ruang digital akibat publikasi data tersebut dan dapat menimbulkan kesan bahwa ruang digital tidak aman. Supaya tidak terkecoh, perlu diingat bahwa pelanggaran ETLE dikonfirmasi melalui surat resmi via pos, proses verifikasi hanya dilakukan di situs konfirmasi-etle.polri.go.id. Serta, tidak pernah meminta kode OTP atau unduhan APK, dan pembayaran denda tilang dilakukan melalui BRIVA resmi Kejaksaan, bukan ke rekening pribadi. Selain itu, untuk menjaga diri dari penipuan berkedok ETLE ini, masyarakat bisa juga melakukan hal ini: Periksa sumber tautan atau lampiran dengan cara mengarahkan kursor ke tautan untuk menampilkan alamat lengkap tautan. Periksa jumlah pengikut dan waktu pembuatan akun sebelum mempercayai informasi. Jika terlanjur membuka link phishing, jangan memasukkan data apa pun dan segera matikan koneksi internet untuk mencegah malware. Selalu waspada akan bentuk ancaman serangan siber, termasuk upaya social engineering. Periksa keabsahan semua akun dengan nama yang mirip dengan akun resmi dari berbagai media sosial. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang