Maraknya pesan singkat dan tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat masyarakat perlu. Modus penipuan ETLE kini banyak disebarkan melalui WhatsApp, dengan dalih pemberitahuan pelanggaran lalu lintas disertai ancaman denda dan permintaan data pribadi. Menyikapi hal tersebut, Humas Polda Jawa Barat menegaskan melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Minggu (11/1/2026), bahwa informasi tilang ETLE hanya disampaikan melalui saluran resmi dan tidak sembarangan. Untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, unggahan tersebut juga mencantumkan nomor WhatsApp resmi ETLE Nasional yang dapat dijadikan rujukan sekaligus sarana verifikasi. Dalam unggahan tersebut dijelaskan, akun WhatsApp ETLE Polri yang resmi sudah centang biru, mengirim pesan berisi foto, lokasi, dan waktu pelanggaran. Selain itu juga tertera tautan resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id, tanpa APK untuk diunduh atau pembayaran denda, dan nomor pengirim resmi berawalan +62. Adapun untuk langkah Konfirmasi ETLE via WhatsApp sebagai berikut: Terima notifikasi WhatsApp dari ETLE NASIONAL Cek bukti pelanggaran ETLE pada pesan Lakukan konfirmasi melalui tautan resmi: https://konfirmasi-etle.polri.go.id Masukkan data diri dan konfirmasi pelanggaran Lakukan pembayaran resmi melalui: https://etilang.polri.go.id menggunakan BRIVA Melalui informasi ini, pengguna jalan juga diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pesan tilang elektronik yang tidak jelas sumber maupun keasliannya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang