Maraknya transaksi jual beli kendaraan bekas melalui internet dan media sosial turut membuka celah terjadinya berbagai modus penipuan. Salah satu yang paling sering ditemui adalah penipuan segitiga, yang kerap menjerat calon pembeli yang kurang waspada. Pemilik jasa inspeksi kendaraan PT Inspector Indonesia Expert, Lukman Hakim, mengatakan bahwa modus ini memanfaatkan ketidaktahuan pembeli soal harga pasar. “Nah, ini yang paling sering terjadi, yaitu modus penipuan segitiga. Jadi, ada penjual asli yang memasang iklan, misalnya Toyota Avanza tahun 2010 dengan harga Rp 80 juta. Itu penjual aslinya,” ujar Hakim kepada Kompas.com, Minggu (11/1/2026). Lamborghini Gallardo LP560-4 di showroom mobil bekas Landcar.id Menurut Hakim, pelaku penipuan biasanya mengambil iklan milik penjual asli, lalu menyebarkannya kembali dengan harga yang jauh lebih murah untuk menarik perhatian calon pembeli. “Kemudian datang si penipu yang berkedok sebagai calo. Iklan tersebut diambil, lalu diposting ulang dengan harga yang jauh lebih murah, misalnya Rp 50 juta. Artinya, harganya sekitar Rp 30 juta di bawah harga pasar,” kata Hakim. Harga yang tidak masuk akal inilah yang kemudian memancing pembeli awam. Apalagi, banyak calon pembeli yang belum memahami harga pasaran kendaraan bekas yang diincar. “Lalu ada pembeli yang masih awam. Pembeli ini tidak tahu berapa harga pasaran Toyota Avanza 2010. Naluri pembeli tentu ingin mencari harga yang lebih murah. Apalagi deskripsi iklannya dibuat sangat menjanjikan, seolah-olah kualitas mobilnya bagus,” ujarnya. Pasar mobil bekas diklaim lesu pada 2025 Setelah tertarik, pembeli akan menghubungi nomor yang tertera di iklan. Di tahap inilah penipu mulai mengarahkan alur transaksi agar terlihat meyakinkan. “Akhirnya, pembeli menghubungi nomor yang tercantum di iklan bodong tersebut. Setelah dihubungi, pembeli diarahkan oleh penipu. Penipu akan mengatakan, ‘Pak atau Bu, nanti lokasi unit ada di sini, dan nanti akan bertemu dengan saudara saya atas nama A,’” tutur Hakim. Ironisnya, sosok A yang disebut penipu memang benar adanya, yakni pemilik mobil asli. Namun, penjual tersebut juga sudah lebih dulu diarahkan oleh pelaku penipuan. “Nama A ini adalah pemilik mobil asli. Sementara itu, penjual asli juga sudah ‘didoktrin’ oleh penipu. Penipu mengatakan kepada penjual, ‘Pak, nanti kalau ada yang beli, tenang saja, urusan harga biar saya yang atur. Bapak cukup tahu mobil terjual Rp 80 juta tanpa nego,’” jelas Hakim. MPV listrik Denza D9 sudah muncul di pasar mobil bekas. Dalam kondisi ini, baik penjual maupun pembeli sama-sama merasa aman karena masing-masing percaya sedang bertransaksi dengan pihak yang benar. Padahal, kendali transaksi justru dipegang oleh penipu. “Akhirnya, baik penjual maupun pembeli sama-sama terdoktrin. Dalam tanda kutip, mereka seperti terhipnotis. Pada akhirnya, pembeli, sadar atau tidak sadar, karena kedua belah pihak sudah diarahkan, malah mentransfer uang ke rekening penipu,” kata Hakim. Hakim mengingatkan agar calon pembeli kendaraan bekas tidak mudah tergiur harga murah, serta selalu memastikan identitas penjual dan tujuan rekening sebelum melakukan pembayaran. Ia juga menyarankan agar transaksi dilakukan secara langsung di lokasi kendaraan dan, bila perlu, menggunakan jasa inspeksi independen untuk meminimalkan risiko penipuan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang