Selain modus penipuan segitiga, transaksi jual beli mobil bekas juga kerap diwarnai modus penipuan lain yang tak kalah merugikan, yakni modus lelang. Modus ini tergolong klasik, namun hingga kini masih banyak memakan korban karena memanfaatkan media sosial dan ketidaktahuan calon pembeli. Pemilik jasa inspeksi kendaraan PT Inspector Indonesia Expert, Lukman Hakim, mengatakan bahwa kedua modus tersebut masih marak terjadi di lapangan. Toyota FJ40 di showroom mobil bekas Hanggar 86, Mal Blok M, Jakarta. “Jadi, ada dua modus penipuan yang sampai sekarang masih tergolong klasik, tetapi justru semakin berkeliaran. Pertama adalah modus penipuan segitiga, dan yang kedua adalah modus penipuan lelang,” kata Hakim kepada Kompas.com, Minggu (11/1/2026). Hakim menjelaskan, modus penipuan lelang biasanya muncul lewat akun-akun media sosial yang mengatasnamakan lelang mobil dengan harga sangat menarik. Akun-akun tersebut kerap bermunculan dan terlihat meyakinkan karena aktif berinteraksi dengan warganet. “Jadi, modus lelang ini jumlahnya benar-benar sangat banyak, dan akun-akun penipuan lelang juga marak ditemukan,” ujar Hakim. Pasar mobil bekas diklaim lesu pada 2025 Menurut dia, para pelaku memanfaatkan algoritma media sosial untuk menjaring calon korban. Mereka aktif di berbagai platform populer seperti TikTok dan Instagram agar mudah menjangkau banyak orang. “Bahkan di TikTok dan Instagram, jumlahnya banyak sekali. Mereka aktif lewat FYP (for your page/viral) dan kolom komentar. Saat ada yang berkomentar, biasanya langsung diarahkan ke WhatsApp. Begitu juga jika lewat DM, ujung-ujungnya tetap diarahkan ke WhatsApp,” kata Hakim. Setelah komunikasi berlanjut ke WhatsApp, calon pembeli biasanya mulai ditekan secara psikologis agar segera melakukan pembayaran. Tekanan ini sering dibungkus dengan alasan unit terbatas atau banyak peminat. “Ketika sudah berkomunikasi di WhatsApp, calon korban sering kali tanpa sadar mendapat tekanan. Mereka ditekan dengan iming-iming, ‘Bapak kalau mau mobil ini harus DP dulu,’” ujarnya. Ilustrasi mobil bekas Masalah baru muncul setelah uang muka atau DP ditransfer. Saat itu, calon pembeli baru menyadari bahwa mobil yang dijanjikan ternyata tidak ada atau bukan milik akun yang memasang iklan. “Nah, setelah DP diberikan, baru disadari bahwa mobil tersebut ternyata bukan milik akun yang bersangkutan. Iklan yang dipasang pun hasil comotan dari pihak lain,” kata Hakim. Hakim mengingatkan selalu waspada terhadap penawaran mobil bekas dengan skema lelang di media sosial, terutama jika diminta mentransfer uang sebelum melihat unit secara langsung. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang