Pasar mobil bekas di Indonesia masih menjadi pilihan banyak konsumen karena harga yang lebih terjangkau dibanding mobil baru. Banyak transaksi mobil bekas dilakukan langsung antarperseorangan tanpa melalui diler. Namun, pola transaksi seperti ini dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap modus penipuan, salah satunya skema segitiga yang kerap merugikan pembeli. Menurut Jeffrey, pemilik Otospector, minimnya pengawasan dalam transaksi non-diler membuka celah besar bagi oknum untuk memanipulasi informasi kendaraan. Mulai dari status kepemilikan, riwayat pemakaian, hingga kondisi legalitas kendaraan yang tidak tersampaikan secara utuh kepada pembeli akhir. Ilustrasi membeli mobil bekas. “Skema segitiga ini biasanya terjadi ketika satu unit mobil diperjualbelikan melalui beberapa pihak, sehingga informasi yang sampai ke pembeli terakhir sudah tidak utuh. Bahkan dalam beberapa kasus, pembeli tidak mengetahui status sebenarnya dari mobil tersebut,” kata Jeffrey kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026). Jeffrey menjelaskan, salah satu modus yang paling sering terjadi adalah kendaraan yang masih dalam status kredit tetapi sudah berpindah tangan beberapa kali. Kondisi ini membuat pembeli akhir tidak menyadari bahwa mobil tersebut masih memiliki kewajiban cicilan di perusahaan pembiayaan. Selain itu, tidak sedikit kasus di mana dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK tidak sinkron atau bahkan belum sepenuhnya atas nama penjual terakhir. Situasi ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari jika tidak dilakukan verifikasi secara menyeluruh. Dalam praktiknya, skema segitiga melibatkan pemilik awal, perantara tidak resmi, hingga pembeli akhir yang menjadi pihak paling dirugikan. Setiap perpindahan tangan yang tidak tercatat dengan jelas membuat jejak kendaraan semakin sulit dilacak secara akurat. Jeffrey menambahkan, celah ini semakin besar terjadi pada transaksi yang mengandalkan kepercayaan tanpa pengecekan independen. Karena itu, ia menilai pembeli perlu lebih kritis sebelum melakukan pembayaran. “Risiko terbesar ada pada pembeli akhir karena mereka menerima informasi yang sudah berlapis. Tanpa verifikasi yang benar, sangat mungkin mobil masih bermasalah secara legal maupun finansial,” ujarnya. Untuk meminimalkan risiko, calon pembeli disarankan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen kendaraan, status kredit, serta riwayat kepemilikan. Penggunaan jasa inspeksi independen atau platform tepercaya juga dinilai dapat membantu mengurangi potensi penipuan. Selain itu, pembeli juga disarankan untuk tidak mudah tergiur harga yang jauh di bawah pasaran, karena hal tersebut kerap menjadi pintu masuk modus penipuan skema segitiga. Dengan meningkatnya transaksi mobil bekas secara mandiri, kewaspadaan menjadi kunci utama agar konsumen tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi merugikan secara finansial maupun hukum. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang