Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor saat berkendara di jalan raya. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C baru maupun memperpanjang masa berlakunya, terdapat sejumlah persyaratan dan biaya yang perlu disiapkan. Sementara itu, untuk ketentuan tarif penerbitan dan perpanjangan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya Bikin dan Perpanjang SIM C Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif penerbitan SIM C baru ditetapkan sebesar Rp 100.000. Sementara itu, masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut merupakan tarif penerbitan atau perpanjangan SIM yang disetorkan sebagai PNBP. Pemohon masih perlu menyiapkan biaya lain di luar tarif tersebut. Pemohon juga perlu membayar pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besaran biaya kedua layanan tersebut dapat berbeda, tergantung tempat pemeriksaan yang digunakan. Syarat Bikin SIM C Baru Kemudian, untuk masyarakat yang ingin mengajukan SIM C baru harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemohon setidaknya harus berusia 17 tahun dan memiliki KTP. Selain itu, pemohon wajib menyertakan surat keterangan sehat serta surat keterangan lulus tes psikologi. Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, pemohon juga harus mengikuti dan dinyatakan lulus dalam ujian teori dan praktik sebelum SIM C diterbitkan. Syarat Perpanjang SIM C Sementara bagi pemilik SIM C yang masa berlakunya masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan, persyaratannya berbeda dari pembuatan SIM baru. Pemohon perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM lama yang belum kedaluwarsa, surat keterangan sehat, serta surat keterangan lulus tes psikologi. Pemilik SIM C juga disarankan tidak menunggu sampai masa berlaku SIM habis untuk melakukan perpanjangan. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dan kembali mengikuti seluruh tahapan yang berlaku, termasuk ujian teori dan praktik.