Setiap pengemudi mobil wajib memiliki SIM A yang masih berlaku sebagai bukti telah memenuhi persyaratan dan kompeten mengemudikan kendaraan di jalan raya. Jika masa berlaku SIM A habis, pemilik tidak dapat memperpanjangnya dan harus mengajukan pembuatan SIM baru. Pengemudi yang tidak memiliki SIM juga dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Biaya pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangannya Rp 80.000. Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besarannya dapat berbeda sesuai layanan yang digunakan pemohon. Sementara itu, syarat pembuatan SIM A diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta lulus ujian. Berikut syarat membuat SIM A baru: Mengisi formulir pendaftaran Melampirkan fotokopi e-KTP Melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah terakreditasi yang masih berlaku Melakukan perekaman sidik jari Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Menyerahkan bukti pembayaran PNBP Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani Lulus ujian teori dan praktik Kemudian, untuk perpanjangan SIM A hanya dapat dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis. Berikut persyaratannya: Mengisi formulir pendaftaran perpanjangan Melampirkan SIM A lama Melampirkan e-KTP atau identitas diri Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani Mengikuti tes psikologi Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Membayar biaya PNBP perpanjangan SIM Melakukan verifikasi atau perekaman biometrik sesuai prosedur Perpanjangan SIM A dapat dilakukan melalui Satpas, gerai SIM, layanan SIM keliling, atau layanan online resmi kepolisian yang tersedia di wilayah pemohon.