Kasus pengemudi Toyota Alphard yang menerobos zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik. Insiden yang berlanjut pada cekcok antara pihak pengemudi dan petugas keamanan tersebut kembali membuka diskusi mengenai aturan prioritas lalu lintas, khususnya antara kendaraan bermotor dan pejalan kaki di zebra cross. Lantas, secara hukum dan keselamatan berkendara, siapakah yang sebenarnya wajib diutamakan saat di zebra cross? Sekuriti memberhentikan Alphard hitam yang menerobos lampu merah penyeberang jalan di kawasan Bundaran HI, Rabu (22/7/2026). Penyeberang Jalan Merupakan Prioritas Utama Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor wajib hukumnya memberikan jalan dan mengutamakan pejalan kaki maupun pesepeda. "Ini merupakan pelanggaran bukan sekadar etika berlalu lintas saja, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, yaitu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda," ujar Jusri kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2026). Jusri menjelaskan, pengemudi kendaraan tidak boleh menunggu hingga pejalan kaki sampai di tengah jalan untuk mulai berhenti. "Pengemudi wajib berhenti bilamana pejalan kaki telah berada di zebra cross itu, atau pejalan kaki sedang siap-siap melangkah memasuki zebra cross. Tidak harus menunggu pejalan kaki itu sampai di tengah jalan. Jadi pengemudi wajib untuk berhenti," kata dia. Sanksi Hukum Bagi Pengemudi yang Menerobos Aksi memotong jalan atau menerobos saat pejalan kaki sedang melintas di badan zebra cross merupakan bentuk pelanggaran aturan. Berdasarkan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki di tempat penyeberangan dapat dijerat Pasal 284. Sanksi yang mengintai berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.