Insiden mobil Toyota Alphard yang menerobos zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengemudi kendaraan bermotor. Aksi nekat menerobos perlintasan pejalan kaki bukan hanya bentuk pelanggaran etika lalu lintas, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana yang cukup berat. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa aturan mengenai kewajiban mengutamakan pejalan kaki sudah tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Zebra cross Pac Man masih eksis di Jalan Soepomo, Tebet arah Pasar Minggu setelah sepekan lebih digambar warga, Jumat (3/4/2026). "Ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, yaitu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda," ujar Jusri kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2026). Sanksi Menerobos Zebra Cross Jika pengemudi kendaraan nekat menerobos zebra cross saat pejalan kaki sedang melintas atau bersiap menyeberang, aksi tersebut tergolong sebagai pelanggaran lalu lintas. Aturan: Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ. Sanksi: Pasal 284 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. "Sayangnya sanksinya ini sedikit terlalu rendah, yaitu kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000," kata Jusri. Ancaman Pidana Jika Terjadi Kecelakaan Konsekuensi hukum akan jauh lebih serius apabila tindakan menerobos zebra cross tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang memakan korban. Jusri menekankan bahwa pengemudi yang menabrak penyeberang jalan dapat dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ tentang kejelian/kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Berikut rincian ancaman pidana Pasal 310 UU LLAJ berdasarkan tingkat keparahannya: Kerusakan Kendaraan/Barang: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00. Korban Luka Ringan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00. Korban Luka Berat: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00. Korban Meninggal Dunia: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00. "Kalau saat dia melintas terus terjadi kecelakaan, itu bisa kena tindakan sanksi-sanksi yang lain, yaitu sanksi dari Pasal 310. Itu pidana," tegas Jusri. Sejumlah karyawan berjalan menyeberangi zebra cross di hari kedua pasca libur lebaran usai di jalan M H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025). Aktivitas dan mobilitas di Jakarta tampak kembali normal. Cerminan Rendahnya Pemahaman Keselamatan Maraknya kasus pelanggaran di perlintasan pejalan kaki dinilai menjadi cerminan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan nyawa di jalan raya. "Mohon semua stakeholder jalan raya agar dapat memahami para pejalan kaki dan pesepeda, karena mereka mendapatkan prioritas yang lebih daripada pengguna kendaraan bermotor," ucap Jusri.