JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menunda implementasi insentif kendaraan listrik (EV) yang sebelumnya direncanakan mulai berjalan pada Juni 2026. Mundurnya jadwal tersebut langsung menjadi sorotan karena sebelumnya kebijakan ini dinilai bakal berdampak bagi pasar kendaraan listrik nasional. Penundaan itu juga memunculkan spekulasi bahwa pemerintah mulai mengurangi agresivitas dalam mendorong elektrifikasi kendaraan. Apalagi, industri otomotif sebelumnya sudah menunggu kepastian terkait skema insentif yang disebut akan mencakup mobil dan motor listrik. Bukan Mundur Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai penundaan tersebut bukan berarti pemerintah mundur dari agenda kendaraan listrik. Menurutnya, langkah itu lebih tepat dipahami sebagai proses recalculation atau perhitungan ulang fiskal agar kebijakan yang disiapkan tetap realistis dengan kondisi anggaran negara saat ini. “Ini bukan dibatalkan, tetapi ditunda. Karena memang sedang ada proses perhitungan ulang,” ujar Andry kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026). Ia menilai kondisi fiskal pemerintah saat ini memang sedang berada dalam tekanan sehingga ruang untuk memberikan stimulus tambahan menjadi lebih terbatas. Ilustrasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Jawa Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan besaran maupun skema insentif agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Menurut Andry, pemerintah saat ini berada dalam posisi yang cukup sulit. Di satu sisi, elektrifikasi kendaraan perlu terus didorong untuk mendukung transisi energi dan pengurangan emisi. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga stabilitas fiskal di tengah berbagai kebutuhan belanja negara yang terus meningkat. Karena itu, ia melihat penundaan ini justru bisa menjadi ruang evaluasi agar kebijakan insentif kendaraan listrik tidak sekadar bersifat jangka pendek. Pendanaan Alternatif Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa stimulus yang diberikan nantinya benar-benar efektif dalam meningkatkan adopsi EV sekaligus tetap berkelanjutan dari sisi pembiayaan. Dalam pandangan INDEF, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah menghadirkan skema pendanaan alternatif melalui pajak emisi atau cukai kendaraan berbasis polusi. Skema tersebut dinilai dapat menjadi sumber penerimaan baru tanpa sepenuhnya mengandalkan ruang fiskal konvensional. Andry menyebut potensi penerimaan dari kebijakan semacam itu bisa mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun. Dana tersebut dinilai cukup untuk membantu mendanai berbagai program insentif kendaraan listrik di masa depan. Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar kebijakan elektrifikasi kendaraan tidak hanya berfokus pada mobil listrik pribadi. Menurutnya, insentif sebaiknya juga diarahkan kepada kendaraan berat seperti truk dan bus, hingga transportasi umum berbasis listrik yang dampaknya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat. “Jadi ke depan harus berbicara mengenai bagaimana elektrifikasi kendaraan ini bisa berjalan secara komprehensif dengan dukungan pemerintah tanpa harus membebani kondisi fiskal kita pada hari ini,” kata Andry. Ia menilai pengembangan transportasi publik listrik justru menjadi langkah penting dalam transisi energi sektor transportasi. Sebab, manfaatnya tidak hanya dirasakan di kota besar seperti Jakarta, tetapi juga dapat diperluas ke berbagai daerah lain di Indonesia. Dengan begitu, penundaan insentif EV saat ini dinilai bukan akhir dari komitmen elektrifikasi nasional. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah menyusun kebijakan yang lebih matang, berkelanjutan, dan tetap selaras dengan kemampuan fiskal negara. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang