Satu per satu insentif untuk kendaraan listrik dicabut. Bahkan, insentif bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan bea balik nama kendaraan listrik pun bakal berakhir.Pemerintah menyudahi beberapa insentif untuk kendaraan listrik. Untuk kendaraan listrik impor, insentifnya telah berakhir pada Desember 2025. Buat kendaraan listrik produksi lokal pun insentif PPN sebesar 10 persen tidak dilanjutkan lagi tahun ini. Akibatnya, beberapa kendaraan listrik mengalami kenaikan harga.Kini ada satu lagi insentif yang akan dicabut. Yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik yang sebelumnya Rp 0 akan dikenakan tarif. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak.Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.Padahal, menurut pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, populasi kendaraan listrik masih sedikit dibanding kendaraan konvensional. Yannes menyebut, pasar kendaraan listrik belum berada di posisi yang bisa berjalan mandiri tanpa insentif."Secara populasi sebenarnya EV (mostly China) baru 12,9%, menyalip HEV (mostly Jepang) yang hanya mampu tumbuh sd 8,2%, sedangkan ICE masih merajai 78,9% (mostly Jepang). Secara empiris, pasar EV Indonesia belum melewati titik di mana pertumbuhan bisa berjalan tanpa dorongan fiskal," kata Yannes kepada detikOto, Rabu (22/4/2026).Yannes mengatakan, jangan sampai kejadian seperti yang dialami motor listrik terulang. Soalnya, penjualan motor listrik anjlok drastis setelah subsidi Rp 7 juta dicabut pemerintah."Jika belajar dari kasus motor listrik 2025 subsidi Rp 7 juta dicabut, penjualan langsung ambruk. Ini jadi bukti empiris bahwa pasar Indonesia masih incentive-driven, bukan preference-driven," sebut Yannes."Hasil gambling pemerintah ini menarik untuk kita lihat 8 bulan ke depan, apakah pasar mampu mempertahankan volume 2025 atau mengalami kontraksi signifikan. Kalau volume bertahan/tumbuh, maka keputusan ini benar. Kalau di Agustus anjlok seperti motor listrik 2025, maka pemerintah perlu cepat-cepat memperkenalkan skema pengganti sebelum ekosistem yang sudah dibangun kehilangan momentum," katanya.Gubernur Diminta Tetap Bebaskan Pajak KendaraanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai."Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 22 April 2026.Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.