Ketimpangan kebijakan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) antara Jakarta dan daerah lain kian terlihat jelas, terutama setelah terbitnya aturan baru yang memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menentukan insentif. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan karena dukungan yang diterima masyarakat menjadi tidak merata. Menurut Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF, pemerintah perlu memberi perhatian serius terhadap disparitas ini agar adopsi EV tidak hanya terkonsentrasi di kota besar. “Ketimpangan insentif antara Jakarta dan daerah lain ini menjadi hambatan besar, karena sampai hari ini pemerintah pusat belum memiliki instrumen yang kuat untuk mendorong daerah ikut menyediakan ekosistem EV, terutama transportasi publik berbasis listrik,” kata Andry kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026). Situasi ini semakin kompleks setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah pendekatan insentif kendaraan listrik dari yang sebelumnya cenderung seragam, menjadi bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melainkan tetap menjadi obyek pajak. Ilustrasi kendaraan listrik Namun, besaran pajak yang dibebankan tidak seragam karena pemerintah pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menentukan insentif, baik berupa pengurangan hingga pembebasan. Bahkan, dalam aturan tersebut tidak terdapat pembedaan koefisien antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional, sehingga secara perhitungan dasar pajak keduanya diperlakukan setara. Sebagai gambaran, DKI Jakarta masih memberikan insentif penuh berupa PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Di sisi lain, daerah dengan kapasitas fiskal terbatas belum tentu mampu memberikan insentif serupa, sehingga daya tarik EV bagi masyarakat bisa berbeda signifikan antar wilayah, bahkan berpotensi menciptakan kesenjangan baru dalam adopsi teknologi. SPKLU Zora berpendingin cairan pertama di Indonesia hadir di Serpong, tawarkan pengisian ultra cepat hingga 400 kW dengan teknologi split charging. Andry menilai, kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan adopsi kendaraan listrik. Tanpa insentif yang kompetitif, masyarakat di daerah akan cenderung tetap memilih kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) yang secara harga awal lebih terjangkau. “Kalau tidak ada dukungan fiskal yang kuat di daerah, maka insentif EV sulit diterapkan. Ini yang akhirnya membuat adopsi EV hanya terjadi di wilayah tertentu saja,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan kebijakan non-fiskal, seperti pembatasan kendaraan berbasis emisi melalui skema ganjil genap atau zona rendah emisi, sangat bergantung pada kesiapan transportasi publik. Sayangnya, banyak daerah belum memiliki infrastruktur tersebut. Sebagai solusi, Andry mendorong pemerintah pusat untuk menghadirkan skema pendanaan khusus yang dapat membantu daerah membangun ekosistem EV, termasuk transportasi publik berbasis listrik. Salah satu opsi yang dinilai relevan adalah pemanfaatan penerimaan dari cukai emisi kendaraan bermotor. Dengan dukungan tersebut, kebijakan kendaraan listrik diharapkan tidak lagi berjalan parsial antar daerah, melainkan menjadi gerakan nasional yang lebih merata dalam menekan emisi sektor transportasi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang