Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah percepatan adopsi kendaraan listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dengan menggeser fokus dari insentif fiskal menuju insentif non-fiskal. Strategi ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem yang lebih mandiri sekaligus mempermudah masyarakat beralih menggunakan BEV dalam keseharian. Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Rian Ernest, menegaskan dukungan penuh asosiasi terhadap rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, insentif non-fiskal tidak hanya mendorong pertumbuhan pasar, tetapi juga memberikan kemudahan operasional bagi pengguna kendaraan listrik tanpa membebani keuangan negara. “Kami ingin berkolaborasi lebih erat dengan regulator untuk mendorong insentif non-fiskal. Tujuannya agar masyarakat makin tergerak beralih menggunakan BEV karena kemudahan operasional yang ditawarkan dalam keseharian, tanpa harus selalu membebani keuangan negara,” ujar Rian Ernest di Jakarta, Jumat (30/1/2026). Sejak diterbitkan, Perpres 79/2023 telah menjadi instrumen penting untuk memecah hambatan struktural pasar kendaraan listrik. Penjualan BEV di Indonesia, khususnya untuk kendaraan roda empat, mencatat pertumbuhan rata-rata 147 persen per tahun selama periode 2023–2025. Pilihan model kendaraan pun meningkat dari 16 varian menjadi 138 varian, menandakan pasar yang semakin matang dan beragam. Ilustrasi pabrik BYD di Subang. Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, menyebutkan bahwa pergeseran fokus ke insentif non-fiskal sejalan dengan upaya memperkuat basis produksi lokal sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam ekosistem EV. Sementara itu, Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa pendalaman manufaktur nasional menjadi prioritas pada tahun 2026. Target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen diharapkan mendorong industri baterai dan komponen kendaraan listrik lainnya agar berperan lebih strategis dalam rantai produksi. Langkah transisi ini dinilai penting karena insentif fiskal yang bersifat sementara telah berakhir pada akhir 2025. Pemerintah kini menekankan berbagai kebijakan preferensi, termasuk BBNKB, PKB, dan PPnBM, sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan kendaraan listrik yang berkelanjutan. Dengan sinergi kuat antara pemerintah dan pelaku industri, termasuk AEML, langkah transisi ini diharapkan tidak hanya menjaga momentum pertumbuhan, tetapi juga memastikan ekosistem kendaraan listrik Indonesia terus berkembang secara inklusif dan berkelanjutan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang