Pajak Toyota Corolla Cross Hybrid 2023, Nyaris Rp 9 Juta per Tahun

Toyota Corolla Cross Hybrid dikenal sebagai SUV modern yang menawarkan efisiensi bahan bakar dan kenyamanan khas mobil elektrifikasi.
Namun di balik semua keunggulannya, ada satu hal yang juga perlu diperhitungkan oleh calon pemilik yakni biaya pajak tahunan yang tergolong cukup tinggi.
Memiliki harga jual Rp 600 jutaan, SUV ringkas hybrid dari Toyota punya biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang cukup tinggi. Salah satunya lantaran belum adanya insentif pajak daerah yang signifikan untuk jenis kendaraan hybrid.
Bagi pemilik Corolla Cross Hybrid lansiran 2023, biaya PKB yang harus dibayar nyaris Rp 9 juta per tahun.
Berdasarkan data yang redaksi Kompas.com dapatkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Corolla Cross Hybrid 2023 adalah Rp 8.715.000. Ini merupakan salah satu komponen biaya tetap yang harus diperhitungkan oleh setiap pemilik mobil.
pengguna Toyota Corolla Cross hybrid
"Kalau pajak sekitar Rp 8,6 juta karena katanya build up dari Thailand. Hampir setara Fortuner, saya Fortuner juga sama segitu," ucap Kemal, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Angka tersebut merupakan besaran pajak bagi konsumen yang berdomisili di wilayah Jakarta. Berikut estimasi total pajak tahunan Yaris Cross Hyrbid untuk kendaraan atas nama pribadi.
- PKB : Rp 8.715.000
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- Total : Rp 8.858.000
Besaran pajak ini bisa berbeda di tiap daerah karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta tambahan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang saat ini sebesar Rp 143.000.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.Source: Pajak Toyota Corolla Cross Hybrid 2023, Nyaris Rp 9 Juta per Tahun