Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menunggu kepastian kebijakan insentif otomotif dari pemerintah untuk 2026. Ketua Umum Gaikindo Putu Juli Ardika mengatakan, pihaknya sebenarnya telah berkomunikasi dengan pemerintah terkait kebutuhan stimulus untuk menjaga daya beli pasar otomotif nasional. Namun hingga saat ini, keputusan mengenai bentuk insentif yang akan diberikan masih dalam proses pembahasan. Ilustrasi pemberian diskon PPnBM pada mobil baru “Kita sebagai organisasi yang mewadahi produsen tentu menunggu keputusan pemerintah. Yang jelas komunikasi dengan pemerintah terus berjalan,” kata Putu kepada Kompas.com belum lama ini. Menurut dia, stimulus di sektor otomotif pada dasarnya dapat diarahkan ke dua sisi, yakni produsen kendaraan (manufaktur) maupun konsumen sebagai pembeli kendaraan. Namun dalam kondisi pasar saat ini, insentif dinilai lebih efektif jika difokuskan pada konsumen untuk menjaga keterjangkauan harga kendaraan. “Stimulus itu sebenarnya bisa dipilah dua, untuk manufaktur (hulu) dan untuk pembeli kendaraan (hilir). Tapi yang sekarang paling memungkinkan diberikan memang untuk konsumennya,” ujar Putu. Ia menjelaskan, industri otomotif sebenarnya sudah mendapatkan sejumlah fasilitas untuk investasi, seperti tax holiday dan berbagai insentif fiskal lainnya. Oleh karena itu, kebijakan yang menyasar langsung pembeli dinilai akan lebih berdampak terhadap permintaan kendaraan. “Untuk manufaktur sudah ada fasilitas seperti tax holiday dan beberapa kemudahan investasi lainnya. Jadi yang disentuh sekarang lebih ke pembelinya supaya kendaraan lebih terjangkau,” kata Putu. Ia menambahkan, instrumen perpajakan di sektor otomotif di Indonesia juga relatif banyak dibandingkan negara lain, sehingga ruang penyesuaian melalui kebijakan fiskal masih terbuka. Di satu sisi, Putu menyampaikan, berbagai stimulus pemerintah sebelumnya terbukti mampu mendorong pasar otomotif, terutama melalui insentif pajak yang langsung menurunkan harga kendaraan di tingkat konsumen. Selain menjaga daya beli, stimulus dinilai berperan dalam mendorong pertumbuhan kendaraan berbasis energi baru atau new energy vehicle (NEV), termasuk mobil listrik berbasis baterai. “Dengan stimulus dari pemerintah, pasar mulai menyukai kendaraan seperti battery electric vehicle. Selain lebih ramah lingkungan, biaya operasionalnya juga lebih murah,” ujarnya. “Awalnya memang tidak mudah karena banyak yang ragu. Tapi sekarang masyarakat mulai melihat bahwa biaya operasionalnya lebih hemat, sehingga mulai diminati. Momentum ini harus dijaga,” kata Putu. Diketahui, sejumlah insentif otomotif telah berakhir per 31 Desember 2025, termasuk pembebasan bea masuk mobil listrik murni secara utuh, PPN 10 persen untuk mobil listrik, serta insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengirimkan usulan insentif sektor otomotif untuk periode fiskal 2026 kepada Menteri Keuangan. Ilustrasi mobil listrik. Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu. Namun, hingga menjelang akhir kuartal pertama 2026, belum ada kepastian mengenai kelanjutan kebijakan tersebut. “Untuk otomotif, usulan insentif stimulus sudah kami kirim ke Pak Menkeu,” ujar Agus. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang