Pemerintah Indonesia memiliki mimpi besar untuk melakukan konversi sebanyak 120 juta unit sepeda motor bensin menjadi motor listrik. Namun, angka fantastis ini dinilai tidak sebanding dengan kesiapan infrastruktur pendukung, terutama keberadaan bengkel konversi yang tersertifikasi di lapangan. Berdasarkan data kementerian terkait, realisasi program konversi sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024 masih belum tercapai. Dari target 50.000 unit di tahun 2023, jumlah motor yang dikonversi dan mendapatkan surat-surat baru, dilaporkan tidak sampai 1.000 unit. Dukung Program Elektrifikasi, Puluhan Siswa SMK Lakukan Konversi Motor Listrik Bambang Setiawan Yudistira, atau akrab disapa Ibeng, Pegiat Motor Listrik dari EV Holic, menyoroti ketimpangan antara ambisi pusat dengan jumlah "eksekutor" di level bawah. "Kita ngomongin 120 juta unit, mau dikonversi oleh berapa bengkel? Kalau yang terdaftar kemarin itu sekitar 30-an begitu," ujar Ibeng kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2026). Masalahnya bukan hanya soal jumlah yang sedikit, tapi juga keberlanjutan bisnis bengkel-bengkel tersebut. Ibeng mencatat, banyak bengkel yang di awal program sangat antusias mengejar sertifikasi, kini justru memilih berhenti beroperasi karena minimnya pesanan. "Beberapa itu saya hubungi lagi 2-3 bulan yang lalu, sudah banyak yang 'oh kita sudah enggak'. Banyak yang begitu. Karena memang waktu dulu mereka kan mengharapkannya lumayan," tuturnya. Bagi pemilik bengkel, konversi adalah urusan bisnis. Ketika ekosistemnya tidak terbentuk dan peminatnya minim, mempertahankan lisensi serta operasional bengkel menjadi beban yang tidak sebanding dengan pemasukan. "Proyek onversi 120 juta motor kalau menurut saya itu (sulit) kecuali memang pemerintah mengadakan lagi program sertifikasi untuk profesi bengkel," kata Ibeng. Secara teknis, banyak mekanik di Indonesia yang memiliki kemampuan untuk merakit motor listrik. Namun, keahlian saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan legalitas resmi untuk mengubah administrasi kendaraan (BPKB dan STNK) menjadi plat biru. "Kalau kita ngomongin skill, itu pasti bisa banyak. Tapi apakah pemerintah mau mengadakan program sertifikasi bengkel? Itu butuh sumber daya, gede lagi gitu," kata Ibeng. Tanpa sertifikasi resmi, bengkel-bengkel kecil tidak bisa membantu konsumen mengurus perubahan administrasi. Hal ini membuat jalur konversi menjadi buntu bagi masyarakat umum yang menginginkan legalitas jalan raya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang