Pemerintah terus mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik agar pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia tidak berhenti pada aktivitas perakitan. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi berbagai teknologi kendaraan, mulai dari mobil bermesin pembakaran internal (ICE), hybrid, hingga kendaraan listrik berbasis baterai (EV). Namun, setiap teknologi tersebut tetap diarahkan untuk memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri, salah satunya melalui penerapan kebijakan TKDN. Test drive mobil listrik Chery Omoda E5 pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 “Kami tidak ingin Indonesia hanya dijadikan pasar tanpa adanya nilai tambah ekonomi di dalam negeri. Melalui kebijakan TKDN, kami melakukan pendalaman struktur industri,” ujar Febri, dalam diskusi Indonesia Business Forum, Rabu (26/8/2026). Kemenperin telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, di antaranya Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang kendaraan emisi karbon rendah. Lalu, Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 mengenai spesifikasi dan peta jalan perhitungan TKDN kendaraan listrik berbasis baterai, serta Permenperin Nomor 29 Tahun 2023 mengenai kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap maupun tidak lengkap. 300 unit Air ev mulai diberangkatkan menuju Bali sebagai Official Car Partner KTT G20 dari fasilitas pabrik Wuling Motors di Cikarang, Jawa Barat. Jawa Barat (Jabar) teratas dalam realisasi investasi. TKDN Mobil Listrik Naik Bertahap Dalam peta jalan yang disiapkan pemerintah, persyaratan TKDN kendaraan listrik akan meningkat secara bertahap. Pada 2026, kendaraan listrik ditargetkan memiliki TKDN minimal 40 persen. Persyaratan tersebut kemudian meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027-2028. Selanjutnya, pemerintah menargetkan kandungan lokal kendaraan listrik mencapai minimal 80 persen pada 2030. Gotion sebut porsi harga baterai mobil listrik kini turun menjadi 40-50 persen. Menurut Febri, peningkatan TKDN tersebut menjadi bagian dari upaya memperdalam struktur industri otomotif nasional. Artinya, semakin banyak komponen kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri, semakin besar pula nilai ekonomi yang dapat dinikmati industri lokal. Produsen yang mampu memenuhi target TKDN juga akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Kebijakan ini diharapkan menjadi pendorong bagi produsen untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal sekaligus membangun rantai pasok kendaraan listrik di Indonesia. Suasana Pameran GIIAS 2026 Pasar Mobil Indonesia Masih Punya Ruang Tumbuh Di sisi lain, pemerintah melihat pasar otomotif Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan yang besar. Salah satu indikatornya adalah rasio kepemilikan mobil yang masih relatif rendah dibandingkan negara tetangga. “Kita harus ingat bahwa rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih sangat rendah, yaitu hanya 99 mobil per 1.000 penduduk. Bandingkan dengan Malaysia yang sudah mencapai 300 mobil per 1.000 penduduk,” ucap Febri. Ilustrasi pabrik BYD di Subang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasar otomotif nasional masih memiliki ruang untuk berkembang. Namun, pertumbuhan pasar tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah kendaraan yang terjual, tetapi juga memperkuat industri manufaktur di dalam negeri. Karena itu, peningkatan TKDN kendaraan listrik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan peluang pertumbuhan pasar tersebut turut memberikan dampak terhadap industri komponen nasional.