Pelek mobil rusak akibat menghantam lubang, melintasi polisi tidur terlalu cepat, atau membentur trotoar merupakan kasus yang cukup sering terjadi di jalan perkotaan. Kerusakan yang timbul pun beragam, mulai dari peang atau penyok hingga retak. Lalu, jika pelek sudah retak dan kemudian dilas, apakah masih aman digunakan? Runang dari HWS Wheel, Car Part & Accessories di kawasan H. Nawi, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa kondisi pelek retak tidak bisa disamakan dengan pelek yang hanya peang. pelek mobil retak “Kalau kondisinya masih aman dan belum retak, sebenarnya tidak ada masalah. Jadi kalau hanya diperbaiki karena penyok atau dipress, seharunya tetap aman dan tidak ada kendala," kata Runang kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026). "Tapi kalau sudah retak, ini yang perlu diwaspadai. Pelek yang sudah retak lalu dilas belum tentu hasil lasnya menempel sempurna dan rapat sepenuhnya," ujarnya. Secara struktur, pelek terutama berbahan alloy dirancang untuk menahan beban kendaraan sekaligus meredam tekanan dari permukaan jalan. Saat terjadi retak, itu berarti struktur logam sudah mengalami kegagalan material. Proses pengelasan memang dapat menyambung kembali bagian yang terbelah. Namun, titik bekas retakan tersebut tidak selalu bisa kembali sekuat struktur aslinya. Toko dan servis pelek mobil HWS Wheel Risiko muncul ketika roda kembali menghantam lubang atau menerima benturan keras. Titik las bisa menjadi area paling lemah yang berpotensi retak ulang atau bahkan pecah. "Ada juga kasus pelek yang sudah retak, kemudian dilas, tetapi saat kembali menghantam lubang justru pecah lagi.” Runang menambahkan, perbaikan masih relatif aman dilakukan jika kerusakan hanya berupa peang atau bengkok ringan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang