Konversi sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik kerap dibicarakan sebagai salah satu cara mempercepat elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Namun, penerapannya dinilai masih membutuhkan sejumlah penyesuaian, terutama terkait standar teknis dan keselamatan. CEO Indomobil Emotor, Pius Wirawan, mengatakan bahwa sebagai pelaku industri motor listrik, pihaknya tentu mendorong penggunaan motor listrik yang diproduksi secara utuh oleh pabrikan. Tabung listrik untuk baterai motor konversi dikembangkan peneliti dari UI. “Karena saya berjualan produk motor listrik, tentunya saya akan mengadvokasi atau mendukung produk motor listrik yang sudah jadi. Toh buatan Indonesia, kualitasnya juga baik, fiturnya banyak, value for money, dan harganya juga terjangkau," ungkap Pius di Jakarta, Kamis (12/3/2026). "Tapi kalau ditanya apakah motor listrik konversi merupakan solusi untuk transportasi di Indonesia, jawaban saya iya, tapi butuh banyak penyesuaian. Perlu banyak standarisasi," kata Pius. "Sebab yang melakukan konversi ini rata-rata adalah bengkel-bengkel yang punya standar layanan dan standar fasilitas berbeda-beda. Permintaan terhadap produk konversi listriknya juga berbeda-beda," katanya. Menurut Pius, standar yang jelas penting agar kualitas hasil konversi tetap terjaga. Tanpa panduan teknis yang sama, setiap bengkel bisa saja menerapkan spesifikasi berbeda-beda, mulai dari jenis baterai hingga sistem kelistrikan. Bengkel konversi motor listrik di Solo, bisa mengajukan subsidi Rp 10 juta dari pemerintah Padahal, komponen motor listrik seperti baterai, kontroler, dan instalasi kabel memiliki risiko keselamatan jika tidak dipasang dengan benar. Karena itu, kata Pius, standarisasi menjadi kunci agar motor hasil konversi tetap aman digunakan di jalan. "Jadi harus dibuat standar. Mau speknya seperti ini, harus seperti ini, baik dari baterainya, kontrolnya, kabelnya, dan lain sebagainya," ujarnya. "Kalau standar itu tidak ada, sementara kebutuhan konsumen berbeda-beda, seperti jarak tempuh dan kecepatan yang diinginkan, mereka bisa saja asal membuat. Dari situ banyak risiko eksiden yang bisa muncul,” ungkap Pius. Di Indonesia sendiri, konversi motor bensin menjadi motor listrik sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui regulasi dari Kementerian Perhubungan. Paket konversi motor listrik Aturannya tertulis dalam Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Dalam aturan tersebut, proses konversi hanya boleh dilakukan oleh bengkel yang memiliki sertifikasi resmi. Setelah proses konversi selesai, kendaraan juga harus menjalani uji tipe untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan jalan. Jika lulus, data kendaraan akan diperbarui sehingga statusnya resmi tercatat sebagai motor listrik pada dokumen kendaraan seperti STNK. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang