Memahami arti warna rambu lalu lintas menjadi hal penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Setiap warna pada rambu memiliki makna berbeda yang berfungsi sebagai panduan, peringatan, hingga larangan demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Maka dari itu, pengetahuan tentang arti warna rambu lalu lintas tidak bisa diabaikan, terutama saat berkendara di jalan raya dengan kondisi lalu lintas yang dinamis. Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan rambu lalu lintas memiliki peran vital dalam menjaga keteraturan dan keselamatan di jalan raya. Segitiga dalam rambu-rambu lalu lintas. Berikut adalah macam-mmacam segitiga beserta gambarnya! “Warna rambu lalu lintas ada lima warna. Setiap warna ini memiliki arti khusus," kata Jusri kepada Kompas.com, baru-baru ini. Menurutnya, rambu lalu lintas dirancang bukan sekadar sebagai pelengkap jalan, melainkan sebagai bahasa universal yang harus dipahami semua pengguna jalan. Secara umum, warna-warna ini perlu dipahami agar pengemudi dapat mengambil keputusan yang tepat saat berkendara. Ketika pengemudi memahami arti rambu dengan benar, potensi salah tafsir dan konflik di jalan dapat ditekan. "Aspek pengetahuan berlalu lintas itu penting, karena fungsinya sebagai alat komunikasi antar sesama pengguna jalan agar tidak terjadi benturan. Benturan tersebut bisa dimanifestasikan dalam bentuk kemacetan, kecelakaan, konflik, dan lain-lain,” ujarnya. Sementara itu, berdasarkan akun resmi Instagram BPTD Bangka Belitung, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduannya. Adapun rambu dibagi dalam empat jenis, yaitu: Kuning Rambu kuning adalah sinyal waspada, biasanya muncul saat jalan mulia tidak normal. Contohnya, jalan licin, tikungan tajam dan persimpangan. Biru Rambu warna biru artinya perintah dan harus diikuti. Contohnya, wajib belok kiri, jalur sepeda, atau wajib lurus. Merah Rambu warna merah artinya ada larangan yang harus dipatuhi atau haru berhenti. Seperti, dilarang masuk, stop dan dilarang parkir. Hijau Rambu warna ini berfungsi memberikan informasi, arahan, atau petunjuk kepada pengguna jalan terkait arah, lokasi, fasilitas maupun kondisi tertentu di sepanjang jalan. Contohnya, menunjukkan arah ke kota atau lokasi tertentu, menandakan batas wilayah atau batas jalan tol, menampilkan nama jalan atau petunjuk berupa kata-kata. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang