19/09/2025 · 19 jam yang lalu

Ini Arti Rambu Lalu Lintas Gambar Windsock

tips mengemudi, rambu lalu lintas, rambu lalu lintas dan artinya, rambu angin dari samping, rambu peringatan angin samping, windsock, Ini Arti Rambu Lalu Lintas Gambar Windsock

Saat berkendara di jalan raya, kita akan menemui berbagai macam rambu lalu lintas dengan bentuk dan gambar yang berbeda-beda.

Ada salah satu rambu yang masih jarang dipahami pengendara, yaitu rambu bergambar windsock atau kantong angin.

Rambu ini bukan sekadar hiasan atau penanda biasa, melainkan memiliki arti penting yang berkaitan dengan keselamatan berkendara.

Lantas, apa arti dari rambu lalu lintas bergambar windsock atau kantong angin ini?

tips mengemudi, rambu lalu lintas, rambu lalu lintas dan artinya, rambu angin dari samping, rambu peringatan angin samping, windsock, Ini Arti Rambu Lalu Lintas Gambar Windsock

Rambu lalu lintas angin dari samping.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, rambu tersebut bisa diartikan sebagai peringatan adanya angin dari samping.

“Kuning sebagai warna dasarnya memiliki arti peringatan adanya kemungkinan sebuah bahaya,” ucap Sony kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Sementara, untuk gambar seperti bendera atau windsock tersebut menandakan adanya angin yang datang berlebihan.

“Jika menjumpai rambu tersebut, artinya pengemudi diwajibkan untuk menjaga kecepatan sesuai aturan dengan tujuan meminimalisir risiko bahaya akibat kendaraan digeser oleh angin,” ucap Sony.

Sony melanjutkan, jika pada kecepatan tertentu dan kendaraan menangkap crosswind kemudian mengalami gejala bergeser karena dorongan angin, maka kecepatan perlu dikurangi lagi sampai benar-benar berjalan stabil di lajurnya.

Sementara itu, Media Relation & Promotion Section Head Jasa Marga, Irwansyah menjelaskan, rambu lalu lintas dalam unggahan merupakan rambu peringatan embusan angin kencang.

"Peringatan imbauan angin kencang," ucapnya kepada Kompas.com.

Rambu peringatan embusan angin kencang sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, tepatnya pada Pasal 9 ayat (8) huruf h.

Seperti yang lainnya, rambu imbauan angin kencang memiliki warna dasar kuning dengan garis tepi dan lambang warna hitam.

"Jenis rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya," kata Irwansyah.

Selain itu, rambu ini biasanya sering ditemui saat melintasi kawasan yang sering dilanda embusan angin kencang dari samping.

Kawasan dengan potensi embusan angin kencang dari samping tersebut, salah satunya adalah jalan layang.

Dengan mengetahui pesan keselamatan di balik simbol kantong angin tersebut dan menyesuaikan kecepatan kendaraan sesuai kondisi, risiko kecelakaan akibat hembusan angin samping dapat diminimalkan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews