VinFast VF3 menjadi salah satu mobil listrik yang menawarkan harga relatif terjangkau di pasar Indonesia. Selain harga pembelian, biaya kepemilikan juga menjadi salah satu pertimbangan konsumen. Salah satunya adalah besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun. Sebagai mobil listrik berbasis baterai, VinFast VF3 mendapatkan insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai ketentuan yang berlaku. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur adanya insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Lantas, berapa biaya yang harus disiapkan pemilik VinFast VF3? Rincian Pajak VinFast VF3 Berdasarkan data pajak VinFast VF3, komponen PKB tercatat sebesar Rp 0. Begitu juga dengan BBNKB yang tidak dikenakan biaya. Sementara itu, biaya yang tetap harus dibayarkan adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Modifikasi VinFast VF3 Untuk kendaraan yang melakukan penggantian atau penerbitan dokumen dan pelat nomor, terdapat pula biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp 100.000. Data estimasi pajak VF3 juga mencatat komponen tersebut dalam perhitungan lima tahunan. Dengan demikian, total biaya yang tercantum dalam perhitungan tersebut mencapai Rp 443.000. Namun, perlu diperhatikan bahwa besaran pajak kendaraan dapat berbeda tergantung wilayah registrasi, tahun kendaraan, serta kebijakan pajak daerah yang berlaku. Rincian Total Biaya VinFast VF3 Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan untuk VinFast VF3: PKB: Rp 0 BBNKB: Rp 0 SWDKLLJ: Rp 143.000 Penerbitan STNK: Rp 200.000 Penerbitan TNKB: Rp 100.000 Total Total: Rp 443.000 Dengan PKB dan BBNKB yang mendapatkan pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan, beban biaya kepemilikan VinFast VF3 menjadi relatif ringan. Meski demikian, pemilik tetap perlu memperhatikan bahwa biaya administrasi STNK dan TNKB bukan merupakan pajak tahunan, melainkan biaya yang berkaitan dengan administrasi kendaraan.