Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama saat memasuki musim kemarau. Asap dari kebakaran tersebut dapat menyebar ke area permukiman hingga jalan raya dan mengganggu jarak pandang pengemudi. Kondisi ini perlu diwaspadai karena jarak pandang menjadi salah satu faktor penting dalam keselamatan berkendara. Ketika pandangan terbatas, pengemudi bisa terlambat melihat kendaraan, orang, atau objek lain di depan. Lantas, kapan jarak pandang masih tergolong aman untuk pengemudi melanjutkan perjalanan? Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak ada satu angka baku yang bisa dijadikan patokan untuk menentukan jarak pandang ideal. Foto udara kawasan pemukiman Seberang Ilir yang tertutup kabut asap di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/8/2026). Berdasarkan citra satelit Himawari-9 yang dipantau BMKG pada Minggu (23/8) pukul 10:00 WIB, terdeteksi terjadi sebaran asap di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selata, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Selatan akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah tersebut, dan menyebabkan jarak pandang di Kota Palembang pada pagi hari kurang dari 50 meter sedangkan kualitas udara masuk dalam kategori Berbahaya pada malam dan pagi hari. Menurut dia, secara sederhana pengemudi dapat menggunakan logika dengan melihat sejauh mana kondisi di depan masih dapat terdeteksi dengan jelas. "Sebenarnya ini bisa memakai logika saja," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2026). “Kalau terjadi penurunan, kita tidak punya parameter ideal itu berapa. Idealnya, kalau bisa, sejauh mata memandang untuk orang yang sehat," katanya. Namun berkendara dalam kondisi kabut asap maka, jarak pandang yang masih aman untuk mengemudi ialah 30 detik ke depan. Jarak tersebut bukan berarti angka tetap dalam satuan meter. Sebab, jarak yang ditempuh kendaraan dalam 30 detik akan berbeda tergantung kecepatan. “Jadi, kalau dalam kondisi ideal, ketika kita bergerak, minimal jarak pandang ideal itu adalah 30 detik ke depan," kata Jusri. Artinya, pengemudi perlu memastikan masih dapat melihat kondisi jalan dalam rentang waktu yang cukup untuk mengantisipasi potensi bahaya. Asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan menyelimuti ruas tol Trans Sumatera (JTTS) Kayuagung–Palembang tepatnya di KM 356, Selasa (4/8/2026). Beda dengan Cuaca Normal Jusri menjelaskan, dalam kondisi cuaca bagus dan mata dalam kondisi normal, kemampuan seseorang untuk mendeteksi objek di depan bisa jauh lebih panjang. "Umumnya, kalau orang yang tidak punya masalah dengan mata, dalam kondisi cuaca bagus, dia bisa mendeteksi sesuatu kurang lebih 120 detik ke depan," katanya. “Nah, kalau 120 detik ke depan, atau paling minimal 30 detik ke depan, artinya kalau mau dikonversikan ke jarak, bisa di situ," ujar Jusri. “Tetapi tidak matching, karena kita kan bergerak. Jadi, tinggal saja 30 detik ke depan,” kata Jusri. Karena itu, ketika asap karhutla mulai mengurangi jarak pandang, pengemudi sebaiknya tidak memaksakan diri mempertahankan kecepatan seperti kondisi normal. Kebakaran ban bekas yang berada di kawasan Jalan Palembang-Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan akibat tersulut api dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kebakran tersebut membuat jarak pandang menjadi terganggu hingga menyebabkan kemacetan sejauh 7kilometer, Selasa (12/11/2019). Turunkan Kecepatan Semakin tinggi kecepatan kendaraan, semakin jauh pula jarak yang ditempuh dalam waktu yang sama. Akibatnya, ketika jarak pandang terbatas, waktu yang tersedia untuk bereaksi terhadap bahaya juga menjadi lebih sedikit. Pengemudi dapat mengurangi kecepatan secara bertahap dan memastikan kondisi di depan masih dapat terlihat dengan baik. Selain itu, lampu kendaraan sebaiknya dinyalakan agar keberadaan mobil lebih mudah diketahui pengguna jalan lain, terutama kendaraan dari arah berlawanan. Jika asap semakin tebal hingga pengemudi tidak lagi mampu melihat kondisi jalan dalam jarak yang memadai, sebaiknya perjalanan tidak dipaksakan. Dengan demikian, patokan utamanya bukan sekadar angka dalam meter, melainkan apakah pengemudi masih memiliki waktu yang cukup untuk mengenali dan mengantisipasi bahaya di depan.