Jelang mudik Lebaran yang selalu diiringi lonjakan kebutuhan transportasi, layanan travel antarkota menjadi pilihan karena menawarkan jadwal fleksibel. Namun, di tengah tingginya permintaan tersebut, praktik travel gelap juga bermunculan dengan memanfaatkan calon penumpang yang ingin berangkat cepat tanpa harus mengantre tiket resmi. Penggunaan travel ilegal saat mudik Lebaran berisiko terhadap keselamatan, perlindungan hukum, serta ketidakjelasan tarif dan fasilitas. Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan, yang juga menjabat Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap. Ilustrasi travel gelap saat mudik lebaran “Tidak laik ini kan ada dua hal menurut saya, tidak laik secara administrasi atau teknis. Yang bahaya itu sudah legalitas tidak lengkap, secara teknis tidak laik pula,” ujar Sani, kepada Kompas.com, belum lama ini. “Kalau unit tidak laik secara legalitas pun ada beberapa penyebab, salah satunya lambatnya proses administrasi di pemerintah, namun kendaraan laik secara teknis. Yang banyak sekarang beroperasi itu tidak laik secara administrasi dan laik teknis,” kata dia. Travel gelap dapat dikenali sejak awal karena kendaraan yang digunakan umumnya bukan milik perusahaan resmi, melainkan sistem sewa bulanan, setoran harian, atau milik perorangan yang beroperasi melalui paguyuban. Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram Satlantas Polres Semarang, dijelaskan sejumlah risiko menggunakan travel liar, antara lain tidak mendapat jaminan keselamatan, tidak jelas penanggung jawabnya, tidak dilengkapi surat izin resmi, serta tidak ada kepastian tarif dan fasilitas. Kondisi ini berpotensi merugikan penumpang, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan perjalanan. Secara hukum, praktik travel gelap telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 308. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mobil pribadi yang digunakan sebagai travel gelap dapat dikenakan sanksi. Pengemudi yang kedapatan mengangkut penumpang tanpa izin resmi terancam denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Ketentuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan transportasi. Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa angkutan umum resmi yang memiliki izin operasional dan standar keselamatan yang jelas.Dengan begitu, risiko perjalanan dapat diminimalkan dan perlindungan hukum bagi penumpang lebih terjamin. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang