Menjelang musim mudik Lebaran 2026, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada terhadap praktik travel gelap yang kembali marak menawarkan jasa angkutan penumpang. Peringatan ini muncul setelah sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita yang mengaku menjadi korban dugaan travel ilegal dengan modus perjalanan cepat sampai. Dalam video tersebut, korban menjelaskan awalnya menaiki mobil travel dengan tujuan Bandung. Namun, perjalanan yang dijanjikan langsung menuju kota tujuan justru berjalan tidak sesuai harapan. Korban mulai merasa curiga ketika kendaraan yang ditumpangi tidak langsung menuju Bandung. Mobil tersebut disebut sempat berputar-putar di beberapa lokasi. Situasi semakin mencurigakan ketika sopir travel meminta korban membayar biaya carter sebesar Rp1,5 juta jika ingin langsung diantar ke Bandung. Jika tidak bersedia membayar, korban disebut akan dibawa terlebih dahulu menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dengan alasan menjemput penumpang lain. Merasa takut dengan situasi tersebut, korban akhirnya memutuskan turun dari kendaraan. Keputusan itu diambil setelah salah satu penumpang mengaku sebagai tentara dan meminta sopir menghentikan mobil. "Pelajaran penting jangan mudah percaya iming-iming taxi atau travel gelap bisa sampai lebih cepat, atau langsung jalan. lebih baik travel resmi, biar lambat asal selamat," tulis imbauan wanita tersebut. Satlantas Polres Ponorogo terpaksa memutar mobil travel gelap berpenumpang sepuluh orang asal Wonogiri lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat ketentuan perjalanan pada masa PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).  Menanggapi fenomena ini, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, mengatakan masyarakat sebaiknya lebih teliti sebelum menggunakan jasa travel. Menurut Djoko, salah satu cara sederhana untuk memastikan legalitas angkutan adalah dengan menanyakan status uji kelayakan kendaraan atau KIR. “Tanya KIR ada atau tidak. Kalau angkutan umum resmi pasti terdaftar, termasuk di sistem transportasi (SPIONAM). Kalau tidak terdaftar, jangan mau,” kata Djoko, kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2026). Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tarif murah yang sering ditawarkan oleh travel ilegal. Menurut dia, praktik yang kerap terjadi adalah penumpang ditarik dengan harga murah di awal, tetapi kemudian diminta membayar tambahan di tengah perjalanan. “Murah-murah, tapi nanti di jalan diminta uang lagi,” ujarnya. Djoko juga menyebut kendaraan yang digunakan travel gelap umumnya tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan umum. Selain itu, kondisi kendaraan maupun pengemudinya juga sering kali tidak memenuhi standar keselamatan. “Travel gelap biasanya tidak punya KIR. Sopirnya kadang masih sangat muda, bahkan ada yang sekitar 17 tahunan,” kata dia. Berdasarkan pengamatannya, kendaraan yang sering digunakan untuk praktik travel ilegal umumnya adalah mobil jenis minibus. “Kalau di daerah desa sering terlihat mobil seperti Gran Max. Banyak yang digunakan sebagai travel gelap,” ujarnya. Untuk itu, masyarakat diimbau agar memilih moda transportasi resmi yang memiliki izin operasional dan standar keselamatan yang jelas, terutama saat musim mudik ketika permintaan perjalanan meningkat. Selain lebih aman, transportasi resmi juga memiliki pengawasan serta perlindungan bagi penumpang apabila terjadi masalah selama perjalanan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang