Wacana penerapan tarif parkir tinggi di sejumlah kawasan Jakarta ternyata bukan sekadar upaya menambah pendapatan daerah. Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengungkapkan, konsep awal usulan ini justru berangkat dari pertimbangan ketersediaan transportasi publik di suatu wilayah. Berawal dari Usulan KPBB Rio menjelaskan, gagasan zonasi tarif parkir berdasarkan kelengkapan transportasi publik ini pertama kali diusulkan oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB). "Zonasi ini kebetulan ini kawan-kawan kita juga yang usulkan, dari KPBB," ujar Rio kepada Kompas.com, Senin (24/8/2026). Area parkir Basement 1 Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan masih dipenuhi mobil pada Rabu (8/7/2026) sore, meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Semakin Lengkap Transportasi Publik, Tarif Semakin Mahal Menurut Rio, tujuan awal dari usulan zonasi tersebut adalah membedakan tarif parkir berdasarkan seberapa lengkap jaringan transportasi publik yang melintasi suatu lokasi. Semakin lengkap moda transportasi publik yang melayani suatu kawasan, semakin tinggi pula tarif parkir yang akan diberlakukan di wilayah tersebut. "Tujuannya adalah lokasi yang dilintasi transportasi publiknya. Kalau yang dilewati transportasi publiknya lengkap, maka akan lebih mahal," kata Rio. Ia menambahkan, konsep dasar zonasi ini pada awalnya memang dirancang seperti itu, sebelum kemudian dibahas lebih lanjut oleh pemangku kepentingan terkait di Jakarta. "Konsep awalnya seperti itu (beralih ke transportasi publik," ujar Rio.